Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Langit Biru Pertamina, Energi Bersih untuk Bali yang Asri

Bali Tribune / Pada program Pertalite Harga Khusus konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp6.850 per liter yang berlaku mulai 5 September
balitribune.co.id | DenpasarProgram Langit Biru sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, memperoleh dukungan dari masyarakat di Kota Denpasar. Dengan semakin bertambahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat akan penggunaan energi BBM bersih yang rendah emisi, diharapkan pelestarian lingkungan dapat sejalan dengan kembali pulihnya aktivitas kegiatan ekonomi dan pariwisata di Bali, khususnya di Kota Denpasar.
 
Pertamina juga turut mensosialiasikan penggunaan BBM yang ramah lingkungan seperti Pertalite, Pertamax-Series, dan Dex-Series kepada masyarakat. Selain baik untuk kendaraan, produk BBM tersebut juga terbukti lebih ramah lingkungan dan dapat menjaga lingkungan Provinsi Bali. Mengutip dari www.iqair.com, situs yang menampilkan kualitas udara di berbagai kota dunia, sepekan sebelum Program Langit Biru dijalankan, tercatat indeks kualitas udara di Denpasar rata-rata di angka 67. Sedangkan sebulan terakhir, rata-rata indeks kualitas udara berada di angka 51.
 
Berdasarkan data dari Pertamina, konsumsi bahan bakar khusus Pertalite dan Pertamax-Series terus menunjukkan peningkatan dari bulan Juli dan Agustus kemarin, khususnya setelah Program Langit Biru diluncurkan pada Tanggal 5 Juli 2020 lalu. Setelah dua bulan program ini dijalankan, rata-rata konsumsi harian Pertalite di Denpasar tercatat meningkat menjadi 364 KL per hari, atau meningkat 69 persen. Sebelumnya, rata-rata konsumsi harian Pertalite sepanjang bulan Juni 2020 sebanyak 216 KL per hari.
 
Selain Pertalite, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus juga mencatatkan peningkatan konsumsi Pertamax di Denpasar sebesar 6 persen. Selama Bulan Juni 2020, rata-rata harian pembelian Pertamax sebesar 72 KL per hari, namun dalam dua bulan ini, konsumsi harian Pertamax meningkat menjadi 76 KL per hari. 
 
“Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar tentang pentingnya menggunakan BBM yang ramah lingkungan seperti Pertalite, Pertamax-Series, dan Dex-Series,” jelas Rustam, Unit Manager Communication & CSR MOR V Jatimbalinus, Minggu (13/9). Selain itu, meskipun konsumsi BBM di Denpasar meningkat, namun karena bahan bakar yang digunakan lebih berkualitas, ikut berdampak kepada kualitas udara yang semakin baik.
 
Peningkatan ini diyakini seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan pembukaan pariwisata domestik yang sudah mulai berjalan di Provinsi Bali. “Sebagai bentuk apresiasi terhadap animo pelanggan yang setia menggunakan BBM ramah lingkungan untuk terwujudnya Bali yang asri, nyaman, dan bersih, maka sebagai bagian dari rangkaian Program Langit Biru, Pertamina meluncurkan Program Pertalite Harga Khusus, sehingga konsumen dapat merasakan performa Pertalite dengan harga Rp6.850 per liter yang berlaku mulai 5 September, lebih rendah Rp 800 dari harga normal,” tambah Rustam.
 
Salah satu pelanggan Pertamina di Bali, Kadek Sandi membagikan pengalamannya menggunakan bahan bakar Pertalite. Menurutnya menggunakan bahan bakar Pertalite membuat kendaraannya semakin hemat dan irit. "Selain itu membuat kondisi mesin menjadi bersih dan memiliki emisi gas buang yang lebih baik karena mengandung RON yang lebih baik", ujar Kadek.
 
Pertamina mengapresiasi masyarakat yang sudah beralih menggunakan dan merasakan pengalaman langsung keunggulan kualitas Pertalite dan juga Pertamax-Series serta Dex-Series. "Semoga kualitas lingkungan, khususnya udara di Kota Denpasar bisa semakin bersih seiring dengan peningkatan penggunaan BBM yang berkualitas dan rendah emisi," tutup Rustam.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.