Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Promosi di Luar Negeri Kesempatan UKM Kenalkan Produk

I Wayan Nugra Arthana
I Wayan Nugra Arthana

BALI TRIBUNE - Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Bali berkesempatan untuk memperkenalkan/mempromosikan produknya di luar negeri. Dengan demikian para UKM tersebut akan dapat menambah peluang bisnisnya yang tidak hanya di dalam negeri. Pasalnya tidak sedikit produk-produk lokal Bali ini disukai warga negara lain. Melalui promosi di luar negeri maka pelaku industri di Pulau Dewata akan mampu merambah pasar global. Dalam memenuhi pasar yang lebih luas itu, pelaku UKM dituntut untuk meningkatkan kualitas produknya, sehingga akan menambah nilai jual atau daya saing. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Denpasar, I Wayan Nugra Arthana saat ditemui di Denpasar beberapa waktu lalu mengatakan, produk pertanian seperti buah tropis kini sudah semakin digemari oleh warga negara lain salah satunya Rusia. Selain itu, hasil petani lokal Bali terutama kopi berkesempatan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang di Rusia. Menurutnya, tidak hanya buah tropis seperti salak, produk hasil kerajinan dan kain endek termasuk spa juga disukai di Rusia. Hal itu terlihat ketika sejumlah pelaku UKM dari Bali mempromosikan produknya dalam kegiatan Festival Indonesia di Negeri Beruang Merah tersebut pada tahun lalu. "Festival ini untuk membuka peluang kita menjual produk-produk UKM Bali dan Denpasar khususnya," ujarnya. Menurutnya, dampak dari pameran atau promosi di luar negeri tidak langsung dirasakan oleh para pelaku UKM. "Tidak harus sekarang dampaknya. Paling tidak, kita ke sana (promosi di luar negeri) mencari buyer/pembeli. Nanti buyer itu akan muncul dengan sendirinya apabila produk kita diminati terutama kopi," ungkap Arthana. Dia melanjutkan, pada Festival Indonesia di Moskow, Rusia pada tahun ini pihaknya akan kembali menjual kopi di negara tersebut. Sebab, kopi sangat diminati warga Rusia. "Setiap membawa kopi (ke Rusia) pasti selalu habis," imbuhnya. Dikatakan Arthana produk coklat yang dihasilkan oleh petani di Jembrana juga akan diperkenalkan di negara itu. "Kita akan mencoba mencari buyer di sana. Mudah-mudahan dapat buyer dan dampaknya akan terasa satu tahun ke depan atau masuk ke investasi," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.