Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Hukum Insiden Nyepi Sumberklampok, PHDI Dianggap Intervensi

Bali Tribune / SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, dengan terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, Kamis (1/2).

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali menyidangkan kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Kamis (1/2/2024). Memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap adanya upaya intervensi dari PHDI Provinsi Bali atas proses hukum yang tengah berlangsung.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih dan I Gede Putu Astawa menyebut dalam persidangan mendapatkan surat dari PHDI agar kasus tersebut dilanjutkan hingga proses peradilan.

Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta SH dengan anggota Made Hermayanti Muliartha SH dan Pulung Yustisi Dewi SH MH memeriksa saksi yang dihadirkan Putu Sumerta selaku pelapor, Kelian Adat Desa Sumberklampok Putu Artana dan Kepala Desa/Perebekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitrayasa.

Menariknya ketiga saksi dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis hakim agar tidak melanjutkan persidangan kasus yang terjadi pada saat hari raya Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 lalu. Pasalnya, mereka telah melakukan perdamaian sebagai sesama warga Desa Sumberklampok. Terlebih dua terdakwa yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57), keduanya warga Desa Sumberklampok, Gerokgak. Bahkan Sumerta mengaku telah legowo dan sudah mencabut laporan di Kepolisian agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

“Untuk kebersamaan terlebih kami telah melakukan perdamaian melalui paruman agung. Selama ini kami hidup bersama bahkan tidur pun bersama. Dan untuk menghindari masalah di kemudian hari kami minta agar kasus ini dihentikan sampai di sini saja,” kata Artana.

Hal yang sama diminta oleh Perbekel Sawitrayasa. Kepada majelis hakim disampaikan selama ini telah terjalin kebersamaan dan kerukunan sesama warga setempat. Bahkan kebersamaan itu telah lahir sejak bersama memperjuangkan kepemilikan hak atas lahan di desa itu.

“Kami tidak ingin kerukunan dan keharmonisan yang terbangun selama ini tercederai oleh kasus ini. Karena itu kami minta agar kasus ini dihentikan,” tandas Sawitrayasa.

Hakim Made Bagiarta SH merespon positif permintaan itu. Hanya saja menurutnya, kasus tersebut telah memasuki proses persidangan dan harus berlanjut untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Apa yang disampaikan akan kami pertimbangkan pada saat diambil keputusan nanti,” ujarnya.

Dalam peroses persidangan yang sama JPU Isnarti menyebut pihaknya mendapatkan surat dari PHDI Provinsi Bali yang meminta agar proses hukum tetap berlanjut. Surat tersebut ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, Kajati Bali dan Kapolda Bali.

Merespons hal itu, Agus Samijaya SH selaku koordinator Tim Advokasi Keadilan Masyarakat Bali mempertanyakan surat tidak ditembuskan ke PHDI Kabupaten Buleleng dan PHDI Kecamatan Gerokagk. Pasalnya, baik PHDI Kabupaten Buleleng maupun kecamatan Gerokgak terlibat aktif dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi yang terjadi di Desa Sumberklampok.

“Surat keberatan dari PHDI itu bagian dari intervesi terhadap peradilan dan itu sangat tidak boleh. Kesimpulan kami gagalnya usulan agar kasus ini diselesaikan dengan mekanisme restorasi justice (RJ) patut diduga karena adanya surat PHDI tersebut,” kata Agus Samijaya.

Menurut Agus Samijaya, selama ini PHDI Buleleng terlibat aktif dan merestui adanya perdamaian dan rekonsisiliasi sesama warga Desa Sumberklampok.Terbukti mereka hadir dalam acara rekonsiliasi dan doa bersama yang dihadiri oleh unsur Muspida Buleleng.

“Sementara dalam persidangan ada pengakuan secara eksplisit teruangkap ada kebiasaan masyarakat datang ke pantai saat Nyepi. Karena viral saja kasus ini kemudian diproses,” kata Agus Samijaya.

Selain itu dalam persidangan terungkap tidak disebutkan tidak adanya ujaran kebencian dan permusuhan terhadap satu golongan atau agama tertentu dalam kasus itu. Berdasar Pasal 156 KUHP harus secara eksplisit disebutkan ada unsur penistaan. Dalam peristiwa pidana ada namanya istilah aktus reus dan mens rea, keduanya tidak terpenuhi berdasarkan keterangan saksi.

“Ketiga saksi menerangkan hanya ada peristiwa pembukaan portal. Tidak disebutkan adanya peristiwa penistaan terhadap agama dan golongan tertentu” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.