Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Protes, Warga Hentikan Truk Proyek

DIHENTIKAN WARGA - Truk pengangkut material proyek memenuhi Jalan Pengastian, Pendem setelah dihentikan oleh warga Lingkungan Pancardawa yang protes.

BALI TRIBUNE - Aktivitas proyek pembangunan perumahan kembali menimbulkan protes warga. Kali ini yang dikeluhkan warga adalah proyek pembangunan perumahan di Lingkungan Pendem, Kecamatan Jembrana. Proyek ini diprotes warga Lingkungan Pancardawa lantaran banyaknya truk pembawa material bahan bangunan melintas menuju lokasi proyek tersebut, dan dituding penyebab rusaknya jalan antarlingkungan di Kelurahan Pendem.  Merasa gerah lantaran keluhan warga tidak pernah digubris, warga Jumat (7/12) turun ke jalan. Seluruh dump truk pembawa material bangunan yang akan menuju lokasi proyek, yang melalui akses jalan utama di Lingkungan Pancardawa dihentikan warga. Truk bermuatan berat ini akhirnya mengantre di Jalan Pengastian. Banyaknya antrean truk pengangkut material yang dilarang melintasi jalur utama ini juga diprotes warga di Jalan Pengastian. Badan jalan yang sempit dipenuhi truk berukuran besar, sehingga warga dan pengguna jalan kesulitan melintas di jalur penghubung Kelurahan Pendem, Jembrana menuju Kelurahan Baler Bale Agung, Negara ini. Sejumlah warga yang hendak melintas terpaksa harus balik dan memutar. Warga Lingkungan Pancardawa  mengaku tidak keberatan adanya pembangunan perumahan  di Lingkungan Pendem, namun yang dikeluhkan adalah dampak dari aktivitas pengangkutan material dengan mempergunakan truk melebihi tonase maksimal beban jalan sehingga menjadi penyebab parahnya kerusakan aspal jalan di wilayah permukiman ini. Warga mengaku perihatin dengan kondisi jalan aspal yang kini hancur akibat dilintasi truk bermuatan berat. Sedangkan sudah terpasang papan batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah 5 ton namun justru dilanggar dan dump truk penuh muatan bisa leluasa masuk. Bahkan untuk ke lokasi perumahan itu truk-truk proyek juga melintasi jalan subak.  Warga mengatakan jika memang jalan itu dipakai melintas oleh truk lebih baik rambu peringatan tonase dicopot.  Salah seorang warga, Nyoman Piko mengatakan pihaknya sudah dua kali menegur para sopir truk proyek. “Mengapa tidak dilansir saja kendaraannya. Apalagi kendaraan truk yang lewat ini melebihi tonase jalan,” protesnya. Sementara Kepala Lingkungan Pancardawa, Putu Sagung Suparwayasa dikonfirmasi mengatakan perumahan itu ada di wilayah Lingkungan Pendem di Jalan Pengastian. Namun truk-truk yang mengangkut material berat lewat jalur Pancardawa tepatnya melakui sebelah selatan SDN 1 Pendem ke Barat. Sedangkan jalan tersebut dibatasi beban muatannya sehingga warga keberatan. Apalagi, menurutnya, tidak pernah ada koordinasi dari pihak pengembang kepada pihaknya di Pancardawa."Kalau bisa truk-truk itu lewat jalur Pendem saja atau agar masalah ini dikoordinasikan dulu. Jika harus lewat Pancardawa agar dilansir," jelasnya.  Di sisi lain Lurah Pendem, Wayan Putra Mahardika mengakui memang ada warga yang keberatan dengan aktivitas truk yang melalui jalan di Pancardawa karena dikhawatirkan jalan aspal rusak. Karena itu pihaknya sudah meminta kepada pihak pengembang agar pengangkutan material menuju lokasi proyek dilansir. “Warga memang ada protes karena banyak truk proyek yang melintas melalui Lingkungan Pancardawa dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan aspal jalan. Kami sudah sarankan untuk dilansir,” ungkapnya. Ia juga mengatakan pihak pengembang sepengetahuannya sudah mengurus izin. Namun ia tida mengetahui secara pasti sejauhmana proses perizinannya itu. "Sudah diurus, tapi apakah sudah keluar izinnya atau belum saya belum tahu. Coba nanti saya tanyakan," tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.