Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Protokol Kesehatan di Bandar Udara Ngurah Rai Diperketat

Bali Tribune / BANDARA - Menteri Wishnutama meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Ngurah Rai (dok)

balitribune.co.id | KutaBandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerapkan protokol kesehatan secara ketat memasuki era tatanan normal baru atau New Normal. General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado di sela-sela kunjungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Wishnutama Kusubandio di bandar udara setempat, Selasa (16/06) mengatakan hal tersebut untuk ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan orang dalam perjalanan udara.

"Penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandar udara pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandar udara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali," jelasnya. 

Kata dia, intinya sistem dan infrastruktur penunjang telah berjalan dengan baik selama masa pengendalian perjalanan orang selama masa mudik Idul Fitri, serta untuk selanjutnya diterapkan di masa New Normal. 

Pada tanggal 6 Juni lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan peraturan baru yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam surat tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diatur pula persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

Protokol kesehatan diterapkan terhadap penumpang dengan didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020. Dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. 

"Namun demikian, kami selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali tetap menjalankan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat demi mencegah penyebaran Virus Corona melalui moda transportasi udara," katanya.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui bandar udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang berangkat menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan, yaitu kartu identitas diri, surat hasil tes PCR/swab dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang. 

Sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan pada saat penumpang tiba di terminal kedatangan, disertai dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan wawancara kesehatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Khusus untuk pengisian HAC, kini calon penumpang dapat mengisi formulir tersebut secara online dan melalui aplikasi pada perangkat gawai, untuk memberikan kemudahan serta untuk meminimalisir proses antrian di terminal kedatangan. 

Sedangkan untuk penumpang rute domestik yang akan berangkat diwajibkan untuk menyertakan identitas diri, serta surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test dengan hasil non reaktif dengan masa berlaku 3 hari sejak diterbitkan. Khusus untuk penumpang dengan bandar udara tujuan yang mensyaratkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji tes PCR, diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut pada pemeriksaan di terminal keberangkatan.

Dijelaskan Herry, penerapan protokol kesehatan dibarengi dengan implementasi berbagai kebijakan. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang, serta implementasi teknologi. 

"Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” tambah Herry.

Ditambahkannya, untuk kebijakan terbaru ini pihaknya juga telah menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi. "Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandar udara,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Wishnutama saat meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengatakan prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang sudah sesuai dengan syarat physical distancing.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.