Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Protokol Kesehatan di Penyeberangan Jawa-Bali Longgar

Bali Tribune/ BERTEMU - Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana bertemu dengan pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang.
Balitribune.co.id | Negara - Sejak diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, aktifitas masyarat juga meningkat seperti situasi normal. Kasus Covid-19 juga mengalami peningkatan yang signifikan. Namun penerapan protokol kesehata masih longgar, salah satunya di pelabuhan penyeberangan Jawa-Bali.
 
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan setelah diberlakukan adaptasi kebiasaan baru, kasus meninggal dunia Covid-19 yang juga terus meningkat, justru pemberlakukan protokol kesehatan dalam penyeberangan Jawa-Bali masih longgar. Longgarnya penerapan protokol kesehatan di jalur keluar-masuk Bali ini menjadi perhatian serius instansi terkait di Kabupaten Jembrana.
 
Menyikapi longgarnya penerapan protokol kesehatan dalam penyeberangan Jawa-Bali dan dan adanya surat edaran Gubernur Bali nomor 305/Gugus Covid-19/VI/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif  dan man Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana melaksanakan koordinasi dengan pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu  (17/10).
 
Jajaran Gugus yang terdiri dari Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana Sekda Jembrana I Made Sudiada selaku Sekretaris I, perwakilan dari Polres Jembrana, Kejaksaan Negeri Negara, serta sejumlah pejabat Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jembrana langsung diterima oleh Agus Bahri selaku Manager SDM dan Umum PT ASDP Indonesia Fery Cabang Ketapang. PT ASDP Indonesia Ferry diminta melakukan sejumlah upaya terkait penerpan protokol kesehatan.
 
Sekretaris I Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Made Sudiada menjelaskan dalam koordinasi tersebut pihaknya mendesak ASDP Ketapang untuk lebih gencar mensosialisasikan kewajiban menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat masuk Bali khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan. Salah satunya menyertakan surat keterangan yang membuktikan pengguna jasa penyeberangan di Selat Bali dalam keadaan sehat dan bebas Covid 19 sebagai pelengkap dokumen perjalanan di jalur Ketapang-Gilimanuk. 
 
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna menyatakan melalui koordinasi dan sinergitas antara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dengan pihak ASDP tentunya akan membawa dampak yang lebih baik lagi. Jika di Pelabuhan Ketapang sudah dilaksanakan  filter yang sangat ketat, sebagai bentuk tanggung jawab moral selaku pihak penyedia jasa angkutan di selat Bali, serta membantu mengurangi beban pengawasan di Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali.
 
Manager SDM dan Umum ASDP Indonesia Fery Ketapang Agus Bahri  memaparkan, pihaknya bersama seluruh petugas dilapangan menyatakan siap mendukung dan mensosialisasikan segala bentuk aturan dan kewajiban pihak gugas Kabupaten Jembrana. "Dengan melihat angka kasus Covid-19 yang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, kami dari ASDP Ketapang akan lebih memperketat kembali pengawasan terhadap masyarakat yang akan menyeberang ke Bali serta menggencarkan kembali sosialisasi terkait kebijakan pemeritah provinsi Bali yang mewajibkan bagi setiap warga yang akan ke pulau Bali harus menyertai suket rapid tes," paparnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.