Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proxy War Paling Berbahaya adalah Narkoba

Narkoba
Jenderal Gatot Nurmantyo

Bogor, Bali Tribune

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengingatkan kembali jika Indonesia saat ini tengah menghadapi bahaya proxy war atau perang asimetris. Proxy war terjadi di Indonesia melaui beberapa cara, di antaranya narkoba, konflik antarkelompok, maupun terorisme.

“Narkoba menjadi salah satu proxy war yang paling membahayakan dan menjadi bisnis terbesar di Indonesia,” kata Gatot saat mengisi kuliah umum di hadapan mahasiswa pascasarjana Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) di Aula Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian, Sentul Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/8).

“Bisnis yang paling besar di negeri ini adalah bisnis narkoba, tapi itu adalah bisnis yang ilegal. Pebisnis ilegal pasti merapat ke aparat keamanan, mencari perlindungan di situ. Bisa polisi, bisa TNI, kejaksaan, dan hakim.” Gatot meyakini narkoba di Indonesia sudah menjadi perang candu seperti halnya yang pernah terjadi di Tiongkok sejak zaman dinasti.

Ia mencatat sekitar 5,1 juta penduduk sudah menjadi penyalahguna narkoba. Sebanyak 15 ribu orang di antaranya meninggal setiap tahun. Sama halnya dengan narkoba, Gatot juga mengingatkan bahaya terorisme yang kini mulai dipupuk terhadap anak di bawah umur. Contoh kasus ini sudah terjadi di Syria. Sejumlah anak-anak asal Indonesia dilatih perang oleh kelompok radikal ISIS.

“Anak kecil dan pemuda dilatih di Syiria. Berapa (teroris) mantan narapidana? Berapa yang berkedok yayasan tapi menerima anggaran yang besar? Dan anggaran yang paling besar berasal dari Australia, Malaysia, Filipina, dan Brunei,” tuturnya.

Hanya saja, kata Gatot, Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam menanggulangi terorisme. Terorisme masih dipandang sebagai kejahatan kriminal dan hanya bisa ditindak jika pelakunya sudah berbuat aksi teror.

“Kita diserang, tapi kaya orang diikat tangannya. Gak bisa apa-apa karena undang-undangnya. Maka itu saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih mendefinisikan teroris sebagai kejahatan kriminal,” kata Gatot.

Kendati demikian, Indonesia masih bisa keluar dari ancama proxy war dengan berkomitmen menjadi negara agraris, maritim, dan industri. Gatot pun mengajak para generasi muda untuk menjadi agen perubahan dan pemersatu bangsa. “Mari kita bersatu dalam mencegah perang agar tidak lagi mengancam Indonesia,” ajak Gatot.

wartawan
habit

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.