Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Bronjong Disidak, Plang Proyek tak Terpasang

Bali Tribune / PENGECEKAN - Kendati telah berjalan sebulan, pengecekan terhadap proyek pemasangan brojong di sungai Yeh Satang, Medewi, mendapati pelaksana proyek belum memasang papan informasi proyek.

balitribune.co.id | NegaraPengerjaan proyek infrastruktur kini menjadi perhatian serius. Tidak hanya proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah, namun juga pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh bantuan dari perusahaan. Pekerjaan pelaksana proyek diharapkan mengedepankan keterbukaan sehingga public juga bisa mengetahui informasi mengenai pengerjaan proyek.

Adanya masukan warga sekitar proyek Corporate Social Responsibility (CRS) PLN terkait pengerjaan Bronjong di Sungai Yehsatang, Banjar Loloan, Desa Medewi, mendapat perhatian serius. Bahkan setelah dipertanyakan oleh warga, langsung dilakukan pengecekan ke lokasi pengerjaan proyek. Benar saja, saat Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna tiba di lokasi, didapati tidak ada papan informasi proyek. Wabup Ipat langsung menemui wakil dari pelaksana proyek, Gede Nesa dari PT. Panji yang berkedudukan di Denpasar.

Wabup Ipat yang turun bersama Camat Pekutatan, I Wayan Yudana, Prebekel Medewi, I Nengah Wirama, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Medewi, I Gusti Ngurah Ketut Sudarma dan Kelihan Banjar Loloan, I Ketut Mudiatdana menanyakan tentang pengerjaan proyek bronjong ini.  Pengerjaan Bronjong di sekitar sungai Yehsatang ini bertujuan melindungi pinggiran sungai yang longsor karena kondisi senderan yang labil . Selain itu, ditempat tersebut juga terdapat   aset PLN berupa tower Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).

Tower SUTET yang berada dipinggiran sungai tersebut kini terancam amblas lantaran bantaran sungai semakin tergerus. Karena papan plang proyek belum terpasang, Wabup Ipat langsung menanyakan pengerjaan proyek melalui dokumen perencanaan dan RAB proyek. Diketahui Proyek Bronjong dengan panjang 144 meter ini, waktu pengerjaannya selama 90 hari dengan biaya proyek Rp 1,2 Miliar. Bahkaan proyek tersebut saat ini sudah berjalan 30 hari. Pihak pelaksana proyek diminta secepatnya memasang plang papan proyek tersebut.

Menurutnya dengan pemasangan plang informasi proyek di lokasi, semua yang berkepentingan dan warga mengetahui informasi tentang proyek yang dikerjakan. Hal tersebut juag dikatakannya sebagai keterbukaan pihak pelaksana atas proyek yang berjalan. "Saya juga berharap pihak pelaksana proyek juga diminta berkoordinasi dengan aparat desa untuk saling terbuka dan mengingatkan agar kegiatan proyek berjalan seperti apa yang direncanakan,  yaitu berfungsi menahan gerusan sungai agar tidak bertambah lebar dan rusak,” ujarnya.

Pihaknya pun mengingatkan pihak pelaksana proyek agar bekerja sesuai dengan perencanaan dan memperhatikan kualitas perkejaan. Terlebih proyek yang dikerjakan untuk kepentingan umum sehingga infrastrutur yang dikerjakan diharapkannya bisa bertahan lama, “apa yang dikerjakan dalam proyek ini harus sama dengan RAB yang sudah dibuat" tegasnya. Dilokasi proyek, Ipat juga memastikan para pekerja bekerja sesuai prosudur seperti menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena pekerjaan yang beresiko. 

Sementara Gede Nesa selaku pelaksana proyek menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemasangan plang proyek. Pihaknya pun menyatakan dalam satu hari setelah pengecekan, papan informasi proyek tersebut akan dipasang. Pihaknya pun menyatakan akan berkordinasi dengan aparat desa terkait dengan adanya masukan dari warga terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan pihaknya, "terkait masukan-masukan dari masyarakat penyanding dan aparat Desa akan  dikoordinasikan," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.