Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Embung di Desa Getakan Dikebut

Bali Tribune / MENINJAU - Wabup Made Kasta meninjau pembangunan embung Desa Getakan, Banjarangkan.


balitribune.co.id | Semarapura - Meski di tengah pandemi Covid-19, kegiatan fisik dengan nilai besar tetap berjalan lantaran manfaatnya bagi masyarakat. Seperti pembangunan embung di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan dengan anggaran bersumber dari APBN 2021 sebesar Rp 7,7 miliar lebih. Keberadaan pembangunan embung ini mendapatkan atensi baik dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta maupun dari Wabup Made Kasta yang turun bergilir bersama para prajuru desa adat setempat.
 
Dihubungi, Senin (24/5/2021), Wakil Bupati Klungkung Made Kasta menyatakan dirinya sempat melihat langsung pekerjaan proyek tersebut, Minggu (23/5) lalu. Pengerjaannya baru tahap awal, yakni berupa pembersihan pohon dan ataan tanah. "Ini merupakan proyek dengan nilai kontrak terbesar dari dana pusat yang tengah berjalan di Klungkung. Mari awasi bersama sehingga proyek bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Dan embung ini bisa segera dimanfaatkan oleh warga, utamanya para petani," ujar Wabup Kasta.
 
Tidak hanya sebagai tempat penampungan air, menurutnya embung térsebut berpotensi dijadikan daya tarik wisata. Hal itu telihat dari lokasi embung yang cukup asri. "Tinggal selanjutnya dilakukan penataan disekitar embung sehingga bisa menarik warga yang lewat untuk berhenti sekadar menikmati pemandangan alam sekitar"terangnya.
 
PPKAir Baku BWS Bali P'enida I Gede Agus Bawantu sebelumnya mengungkapkan, dibangunnya embung tersebut agar terciptanya sistem penyediaan air irigasi dan air baku yang dapat berfungsi secara optimal. Sehingga dapat mengatasi permasalahan kebutuhan air masyarakat.
 
Adapun beberapa sasaran dari hadirnya embung ini yaitu untuk mengatasi keterbatasan pelayanan alr dalam pemenuhan air Irigasi dan mengatasi keterbatasan pelayanan air minum bagi masyarakat dengan cakupan yang lebih luas. "Sumber dana dari APBN Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.7.765.893.000. Adapun bentang bendungan sendiri, yakni 25 meter, sampai di batas pinggir kanan kiri mencapai 37 meter untuk genangan ke arah hulu sampai 200 meter dan kedalamannya 9,5 meter," terang Gede Agus Bawantu memastikan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.