balitribune.co.id | Semarapura - Warga Desa Adat Dwi Kukuh Lestari, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kecewa dengan dihentikannya proyek lift kaca oleh Gubernur Wayan Koster. Penghentian itu juga sebagai pukulan bagi warga adat karena proyek tersebut awalnya disebut-sebut menjadi salah satu inovasi akses wisata di kawasan Pantai Kelingking.
Bendesa Adat Dwi Kukuh Lestari, I Nyoman Taman, menilai penghentian dan pembongkaran lift kaca sarat sentimen terhadap pesatnya pertumbuhan pariwisata Nusa Penida, yang belakangan sangat maju dan menjadi sorotan internasional.
Menurut Taman, muncul kesan kuat bahwa geliat pariwisata di Kepulauan Nusa Penida seperti “tidak boleh” berkembang terlalu pesat layaknya kawasan pariwisata lain di Bali. Padahal, kata dia, wilayah lain dapat berkembang dengan sangat agresif tanpa mendapat intervensi seketat ini.
“Ada daerah yang membelah bukit untuk akses jalan, yang jelas-jelas mengubah keaslian bentang alamnya. Tapi tidak pernah dipersoalkan. Kenapa Nusa Penida diperlakukan berbeda?” ujarnya saat ditemui hari Minggu (23/11).
Dia menambahkan bahwa masyarakat setempat sejak lama memperjuangkan keadilan dalam pembangunan pariwisata, agar Nusa Penida tidak selalu tertinggal. Namun ketika ada upaya menghadirkan infrastruktur modern yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan, justru dihentikan.
"Keputusan ini sangat tidak adil. Proyek lift kaca sudah sangat taat prosedur dan ketentuan aturan, tetapi malah dihentikan,” tegasnya.
Selain itu, Taman mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengevaluasi proyek-proyek besar di Bali. Jika alasan penghentian lift kaca adalah ketidaksesuaian tata ruang dan kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam, maka pemerintah semestinya bersikap sama terhadap proyek lain yang berdampak signifikan.
“Kalau pemerintah benar mau adil, apakah pembangunan besar lainnya juga akan ditinjau ulang? Ada yang membelah bukit dan merusak tatanan alam, itu bagaimana? Jangan berat sebelah,” sindirnya.
Taman juga menegaskan bahwa pembangunan lift kaca telah melalui proses perizinan lengkap, termasuk terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, keputusan penghentian dan perintah pembongkaran dinilai tidak masuk akal. “Logikanya, kalau tidak ada izin, investor tidak akan berani membangun. Ini kan sudah melalui proses,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan bahwa sebelum keputusan penghentian diumumkan, pihaknya bersama sejumlah bendesa di Nusa Penida telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur Bali pada 20 November lalu. Audiensi itu bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat agar proyek tetap dilanjutkan. Namun upaya tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya Gubernur Koster secara resmi mengumumkan penghentian pembangunan lift kaca pada Minggu (23/11).
Di sisi lain, Direktur PT Bangun Nusa Property (BNP) Komang Suantara, sebagai mitra dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, hanya memberikan tanggapan singkat. Dia menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum langkah hukum diputuskan.
“Nanti segera akan ditanggapi langsung oleh pengacara kami,” ucapnya, saat dihubungi usai keputusan diumumkan.
Sementara itu, keputusan Gubernur Bali yang menghentikan proyek Lift Kaca memuat sejumlah poin penting. Salah satunya, penghentian seluruh aktivitas pembangunan karena proyek dinilai tidak sesuai dengan penataan ruang kawasan Kelingking serta berpotensi mengganggu kelestarian bentang alam tebing yang menjadi ikon wisata dunia. Pemerintah juga memerintahkan pembongkaran semua struktur yang telah berdiri dan mengembalikan kondisi lahan ke bentuk semula.