Proyek Pabrik Garam Kucing-kucingan, Satpol PP Sita Alat Berat | Bali Tribune
Diposting : 4 August 2020 00:11
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ SITA - Satpol PP Klungkung menyita peralatan proyek pembangunan Pabrik garam Karangdadi, Kusamba.
Balitribune.co.id | Semarapura -  Kesabaran Sat Pol PP Kabupaten Klungkung rupanya sudah di ubun-ubun dengan tingkah polah pemilik pabrik garam di Dusun Karangdadi, Kusamba, Dawan, Klungkung. Kegeraman mereka beralasan karena diajak main kucing-kucingan oleh pemilik pabrik dengan tidak mengindahkan saran dan perintah yang sudah disepakati dalam penertiban yang dilakukan.
 
Sat Pol PP Klungkung bereaksi tegas dengan menyita sejumlah peralatan tukang di lokasi proyek. Kasat Pol PP, Putu Suarta, SH ditemui, Senin (3/8), mengatakan, saat anak buahnya turun melakukan pengecekan ke lokasi proyek, Minggu (2/80) sekitar pukul 19.00 wita, buruh proyek masih ditemukan asik mengerjakan proyek bangunan Pabrik Garam yang sudah diperingati.  “Mereka kelewatan tingkahnya, Kalau diketahui ada petugas patroli, mereka sembunyi. Mereka pintar main kucing-kucingan,” tegas Suarta.
 
Dengan ulah mereka, Putu Suarta segera memerintahkan anak buahnya turun melakukan sidak secara diam-diam pada malam hari kelokasi pabrik garam tersebut,ternyata mereka pergoki para pekerja proyek masih bebal dengan melanjutkan proyek pabrik garam tersebut. ”Kami ambil sejumlah peralatan kerjanya dan kami minta mereka membuat surat pernyataan. Jika masih bandel bekerja, baru akan kami buatkan SP (surat peringatan) kedua,” jelas pejabat asal Lingkungan Pegending yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini.
 
Seperti pemberitaan sebelumnya, pabrik garam milik pengusaha asal Karangasem, tinggal di Ubud Gianyar ini, beberapa hari sebelumnya sempat pabriknya ditutup paksa oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Penutupan pabrik tersebut karena pabrik ini dituding melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Bali serta Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabuapten Klungkung,sehingga dengan tegas Bupati Suwirta saat itu meminta pemilik pabrik agar segera menghentikan kegiatannya membangun bangunan pabrik garam tersebut.