Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Padat Karya agar Digenjot Cepat

TUTUP - Bupati Suwirta menutup kegiatan Penyerapan Tenaga Kerja dengan Pola Padat Karya Tahun 2018 di Dusun Pemenang Desa Nyalian.

BALI TRIBUNE - Jangan melakukan pekerjaan sepotong sepotong, kerjakan semua proyek padat karya hingga tuntas supaya manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat. Demikian penegasan yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta ketika menutup Kegiatan Penyerapan Tenaga Kerja dengan Pola Padat Karya Tahun 2018 di Dusun Pemenang Desa Nyalian kecamatan Banjarangkan, Senin (9/7).  Menurutnya, sebuah proyek padat karya yang dikerjakan sepotong  sepotong tidak akan memberi manfaat dan malah akan menambah biaya tinggi jika dilanjutkan beberapa tahun kemudian. Untuk itu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Bupati Suwirta perintahkan untuk mendata semua kegiatan padat karya serta lanjut menyelesaikan seluruh proyek pembangunan dengan tuntas. “Untuk jalan sepanjang  300M dan lebar 5M ini supaya dilanjutkan pada tahun 2019 hingga tuntas,” ujar Bupati Suwirta. Perbekel Desa Nyalian IB Alit Negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Suwirta, jalan ini sangat diperlukan warga setempat. “Program padat karya ini sangat diperlukan masyarakat untuk memperlancar akses masyarakat baik  menuju pemukiman maupun ke tempat pesucian, semoga pengerjaan tahap selanjutnya yakni pengaspalan bisa segera terwujud ,” katanya. Penutupan padat karya dusun Pemenang  ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. kegiatan padat karya ini berhasil membuka jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 5 meter. Jalan ini merupakan akses warga  menuju ke pemukiman, Subak gombeng kelod, subak giri dan tempat Pesucian Ida Betara Dalem Suladri. Dikerjakan selama 20 hari oleh ratusan tenaga kerja yang merupakan warga setempat. Upah yang diberikan pun bervariasi, untuk pengayah di upah 80 ribu per hari, sedangkan  tukang digaji  85 ribu per hari.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.