Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

Pipa PDAM
Bali Tribune / PIPA AIR - Penampakan pipa bawah laut yang membentang di bawah tol Bali Mandara. Pipa ini milik PDAM Tirta Mangutama untuk mengalirkan air ke wilayah Kuta Selatan.

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama I Wayan Suyasa mengatakan saat ini progres fisik proyek telah berjalan signifikan. Namun, pihaknya harus memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan, terutama pada titik pekerjaan yang berada di jalur jalan nasional.

"Pipa sudah terpasang sampai kawasan tol dan Bypass Ngurah Rai. Saat ini kami menunggu izin koneksi pada pipa di jalan nasional, karena pengerjaan harus dipastikan tidak merusak infrastruktur jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perizinan tersebut cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak dan terpusat di pemerintah pusat. Tercatat, sedikitnya 24 instansi terlibat dalam koordinasi untuk memastikan proyek berjalan sesuai regulasi.

Proyek pipa bawah laut ini merupakan kerja sama dengan pihak swasta dengan nilai investasi sekitar Rp100 miliar. Skema pembiayaan dilakukan secara bertahap selama dua tahun, dengan sistem pembayaran yang disesuaikan dengan volume air yang terdistribusi.

Selain proyek tersebut, PDAM Tirta Mangutama juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan air bersih, salah satunya melalui pemanfaatan sumber air baku dari Tukad Mati.

Saat ini, izin pengambilan air yang dimiliki sebesar 300 liter per detik. Namun, pada musim hujan, kapasitas pengambilan direncanakan ditingkatkan hingga 1.000 liter per detik guna menambah pasokan sekaligus membantu mengurangi potensi banjir di kawasan Legian dan Seminyak. 

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.