Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani Mangkrak, Tak Sesuai Target, PUPR Blacklist Rekanan

Bali Tribune/ MANGKRAK – Proyek Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal mangkrak sejak Januari 2019 lalu.
balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal molor. Proyek yang digarap sejak tahun 2018 itu mestinya rampung Januari 2019, akan tetapi sampai Agustus ini proyek belum selesai.
 
Belakangan proyek justru terkesan mangkrak, lantaran sejak Januari 2019 sampai sekarang kelanjutan proyek tersebut tidak ada kejelasan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung tak menyangkal proyek macet, lantaran pihak rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian. 
 
"Sebenarnya itu sudah mau selesai, tapi karena lambat pengerjaan (rekanan) kita putus kontrak, sehingga proyek terhenti,” ungkap Kabid Cipta Karya PUPR Badung IGA Arinda Trisnawati, Sabtu (9/8).
 
Karena rekanan pertama sudah diputus kontrak, maka  kata Arinda, pihak PUPR akan menunjuk rekanan lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. 
“Karena sudah putus kontrak (dengan rekanan sebelumnya, red) maka kami akan menunjuk rekanan lain untuk mengerjakannya,” sambungnya.
 
Proyek pembangunan Pustu Abiansemal Dauh Yeh Cani menelan dana sebesar Rp 2.407.799.900. Pihak PUPR memberhentikan proyek tersebut. Praktis sejak putus kontrak dari bulan Januari hingga Agustus proyek mangkrak. 
 
"Iya memang lama belum diperbaiki. Mestinya Januari 2019 sudah selesai,” tegasnya.
 
Kapan proyek akan dilanjutkan? Arinda menyatakan secepatnya. “Rencananya minggu depan akan dilakukan perbaikan dan diselesaikan oleh rekanan yang ditunjuk sekarang," terang Arinda. 
 
Pejabat asal Gianyar ini mengaku untuk melanjutkan proyek ini memang membutuhkan sedikit perpanjangan waktu. Lantaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa digarap oleh rekanan lain. Diantaranya, pihaknya harus melihat dulu molornya proyek tersebut. Setelah itu melapor ke Inspektorat Badung untuk laporannya. Kemudian rekanan sebelumnya harus diblacklist. Setelah itu baru bisa menunjuk rekanan lain untuk menyelesaikan sisa proyek tersebut. 
 
“Intinya pemutusan kontrak juga memakan waktu. Begitu juga penunjukan rekanan yang siap melanjutkan pengerjaan tersebut," katanya.
 
Adapun beberapa bagian pekerjaan yang masih mangkrak pada proyek itu meliputi tempelan batu candi, hiasan style Bali, pemasangan dua tabung pemadam kebakaran dan plesteran di penyengker. Arinda memperkirakan dana yang diperlukan lagi untuk pekerjaan yang tersisa tersebut sebesar Rp 13,8 juta. 
 
“Dari rekanan pertama sudah hampir 90 persen, sehingga sekarang tinggal finishing. Jadi, kami kira tidak butuh waktu lama, September selesai,” tukasnya. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.