Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Rehab Sekolah di Jembrana Diawasi Ketat

Bali Tribune/ Salah satu sekolah di Kecamatan Mendoyo yang mendapatkan rehab.

balitribune.co.id |  Negara - Penawaran nilai proyek yang cukup rendah oleh sejumlah rekanan pemenang tender proyek rehab sekolah di Jembrana juga menjadi perhatian serius instansi terkait di Jembrana. 
 
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Raga (Dikpora) Kabupaten Jembrana menyatakan melibatkan berbagai unsur untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. 
 
Dalam lelang atau tender rehab gedung di sejumlah SD dan SMP di Jembrana, sejumlah rekanan yang memenangkan tender dan mengambil proyek berani menurunkan penawaran cukup tinggi. Kondisi ini juga menjadi perhatian Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana. 
 
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana I Nyoman Wenten, Selasa (28/9) menyatakan proses tender tersebut sudah sesuai ketentuan melalui Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Setda Jembrana. 
 
“Dari proses di Layanan Pengadaan sudah berjalan sesuai ketentuan. Secara persyaratan administrasi sudah terpenuhi," ujarnya. 
 
Pihaknya juga menyatakan untuk memastikan kesiapan rekanan yang berani menawar paling rendah tersebut juga sudah dilakukan berbagai proses evaluasi sebelum menetapkan pemenang tender hingga penandatangan kontrak kerja, "Saat dilakukan verifikasi dan klarifikasi ke lapangan juga tidak ada masalah," ungkapnya. 
 
Dengan telah dipenuhinya persyaratan sebagai pemenang tender, pihaknya mengaku tidak berani menggugurkan rekanan yang menawar paling rendah.
 
"Kami juga tidak berani menggugurkan. Kalau digugurkan sedangkan persyaratan terpenuhi, malah kami yang salah,” tegas Wartini. 
 
I Nyoman Wenten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan rehabilitasi gedung di sejumlah SD dan SMP di Jembrana menyebut ada 27 paket kegiatan rehabilitasi gedung sekolah, terdiri dari 19 paket rehabilitasi gedung SD dan 8 paket rehabilitasi gedung SMP. Seluruh pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 
 
Ia menyebut seluruh paket kegiatan saat ini sudah dalam proses pengerjaan. Batas waktu kontrak pekerjaan tersebut menurutnya sampai pertengahan November 2021.
 
Pihaknya mengaku sebenarnya ingin kembali melaksanakan swakelola dalam mengadakan pelaksanaan kegiatan rehab gedung di masing-masing sekolah seperti sebelum-sebelumnya. Namun niatannya tersebut terkendala oleh regulasi.
 
Dikatakannya ketentuan dari Pemerintah Pusat terkait petunjuk teknis (Juknis) pemanfaatan DAK l tahun 2021 ini harus melalui mekanisme kontrak atau proses tender.  
 
“Sebenarnya kita juga berharap tetap swakelola. Karena kalau tender, sudah pasti dicari yang berani mengambil dengan harga paling rendah. Sedangkan kalau DAK tidak kita jalankan, kasian banyak gedung sekolah yang masih rusak,” tuturnya.
 
Menyikapi adanya penawaran nilai proyek yang rendah tersebut, bahkan beberapa kontraktor rekanan proyek ada yang berani mengajukan penawaran sampai 20 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS) atau pagu anggaran, pihaknya mengaku telah mengoptimalkan pengawasan untuk mengantisipasi kontraktor yang mempermainkan kualitas proyek. Menurutnya pengawasan dilakukan baik oleh konsultan pengawas maupun tim pengawas yang disiapkan dari Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana. Pihaknya juga meminta bantuan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kabupaten Jembrana.
 
“Pengawasan kami kencangkan. Perkuat jangan sampai mengerjakan tidak sesuai kontrak,” ujarnya. Pihaknya mengaku sudah menegaskan kepada konsultan pengawas untuk berkerja lebih maksimal dalam melakukan pengawasan, 
“Kalau konsultan pengawas leha-leha, kita juga ancam tidak akan kami bayar. Saya juga sudah tegaskan ke seluruh rekanan yang memenangkan tender, kita bersepakat sesuai kontrak," tegasnya. 
 
Ia meminta langsung dilakukan penggantian apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Begitupuan nantinya setelah selesai pekerjaan ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. 
 
Pihaknya menyatakan tidak akan mau menerima hasil pekerjaan dari pihak rekanan yang tidak sesuai spesifikasi. "Mereka harus bertanggungjawab terhadap apa yang sudah disepakati. Kalau memang tidak sesuai spek, wajib mengganti dan tidak akan kami terima,” jelasnya.
wartawan
PAM
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.