Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PSBB, DPRD Minta Maksimalkan Pemasaran Digital

Bali Tribune/ Putu Parwata

Balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Badung  tidak memperburuk perekonomian masyarakat Badung. Dewan pun meminta pemerintah memaksimalkan pemasaran secara digital. Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (7/1) mengatakan,  seperti kita ketahui bersama pihak provinsi telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan  era  baru  untuk menekan penyebaran Covid-19.  “Kami memahami upaya pemerintah dalam menekan virus Corona agar tidak meluas, kita harus taat dan patuh jangan sampai penularan serta kluster baru terus berkembang. Kita mengimbau  juga agar masyarakat taat Protokol Kesehatan  seperti  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Mari kita jalankan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sehingga kita bisa menjegah penularan Covid-19 ini,” ujarnya. Agar geliat ekonomi masyarakat Badung tidak jatuh saat pelaksanaan PSBB ini, ia menyarankan, masyarakat  memanfaatkan waktu dengan tepat guna. “Secara ekonomi apa yang akan kita alami dengan kebijakan PSBB ini pasti adakan mengalami penurunan ekonomi, karena ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Ekomomi itu tumbuh, apa bila ada aktivitas, ada pergerakan orang. Jadi manusia bergerak manusi digerakkan  itu terjadi proses ekonomi. Kalau waktunya dibatasi, orangnya dibatasi, pasti terjadi penurunan ekonomi. Mau tidak mau ada risiko yang harus diambil,” ungkapnya. Namun Parwata mengingatkan, masyarakat tidak perlu paranoid. “Kita tetap harus tetap melakukan kegiatan secara maksimal secara efektif. Selain itu harus ada inovasi-inovasi baru sperti penggunaan teknologi digital dalam melakukan bisnis dalam melakukan kegiatan ekonomi yakni pemanfaatan aplikasi atau pemasaran digital,” terang Politisi asal Desa Dalung tersebut.  

wartawan
I Made Darna
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.