Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PSBB, DPRD Minta Maksimalkan Pemasaran Digital

Bali Tribune/ Putu Parwata

Balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung berharap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Badung  tidak memperburuk perekonomian masyarakat Badung. Dewan pun meminta pemerintah memaksimalkan pemasaran secara digital. Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (7/1) mengatakan,  seperti kita ketahui bersama pihak provinsi telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan  era  baru  untuk menekan penyebaran Covid-19.  “Kami memahami upaya pemerintah dalam menekan virus Corona agar tidak meluas, kita harus taat dan patuh jangan sampai penularan serta kluster baru terus berkembang. Kita mengimbau  juga agar masyarakat taat Protokol Kesehatan  seperti  jaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Mari kita jalankan secara bersama-sama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sehingga kita bisa menjegah penularan Covid-19 ini,” ujarnya. Agar geliat ekonomi masyarakat Badung tidak jatuh saat pelaksanaan PSBB ini, ia menyarankan, masyarakat  memanfaatkan waktu dengan tepat guna. “Secara ekonomi apa yang akan kita alami dengan kebijakan PSBB ini pasti adakan mengalami penurunan ekonomi, karena ada pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Ekomomi itu tumbuh, apa bila ada aktivitas, ada pergerakan orang. Jadi manusia bergerak manusi digerakkan  itu terjadi proses ekonomi. Kalau waktunya dibatasi, orangnya dibatasi, pasti terjadi penurunan ekonomi. Mau tidak mau ada risiko yang harus diambil,” ungkapnya. Namun Parwata mengingatkan, masyarakat tidak perlu paranoid. “Kita tetap harus tetap melakukan kegiatan secara maksimal secara efektif. Selain itu harus ada inovasi-inovasi baru sperti penggunaan teknologi digital dalam melakukan bisnis dalam melakukan kegiatan ekonomi yakni pemanfaatan aplikasi atau pemasaran digital,” terang Politisi asal Desa Dalung tersebut.  

wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.