Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PSSI Bali Tanggapi Soal Alih Status Pemain

Ketut Suardana
Ketut Suardana

BALI TRIBUNE - Munculnya keberatan klub PS. Badung terhadap  biaya alih status pemain dari profesional ke amatir sesuai regulasi yang dikeluarkan Asprov PSSI Bali, ditanggapi induk organisasi sepakbola itu dengan tenang. Bahkan dengan tegas, Ketua Umum PSSI Bali, Ketut Suardana mengatakan bahwa regulasi itu sementara ini masih fleksibel dan bisa dibicarakan dengan pihak yang keberatan. Regulasi alih status itu sendiri berisikan biaya untuk pemain alih  status dari amatir ke profesional Rp 5 juta, sedangkan dari profesional ke amatir Rp 2 juta. “Sememtara ini jika ada keberatan soal biaya itu, kami akan bertemu. Membicarakannya dengan baik untuk mencari solusi dan jalan keluar terbaik. Jadi sifatnya masih fleksibelah,” jelas Ketut Suardana, Kamis (19/4). Dengan munculnya persoalan itu, pihaknya bakal membentuk perangkat untuk menangani hal itu. Nantinya perangkat itulah yang akan turut berkoordinasi dengan PSSI Pusat untuk menjalankan atau membuat AD/ART terkait dengan alih status tersebut. “Kami mau berkoordinasi soal itu dengan pihak PSSI Pusat, sehingga regulasi alih status pemain itu memiliki dasar yang kuat. Termasuk juga dengan jumlah biaya alih status ditinjau kembali. Apakah perlu dikurangi atau tidak,” tandas Suardana. Intinya, lanjut dia, sekarang ini PSSI Bali enggan saklek dengan regulasi itu. Bahkan kemungkinan besar soal biaya alih status itu bakal dibicarakan lagi dengan semua pihak sehingga hubungan PSSI Bali dan anggotanya tetap harmonis.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.