Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT CIPL Tidak Hadir, Mediasi Perusda Bali dan Pensiunan Ditunda

Bali Tribune/ I Ketut Sudarma
balitribune.co.id | Negara - Perusahaan pengelola Unit Perkebunan Pulukan, PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) tidak hadir dalam dalam mediasi lanjutan, Selasa (20/8). Mediasi terkait pembayaran dana pensiun antara Perusda Bali dengan eks-karyawan serta pemerintah daerah selaku mediator itupun kembali ditunda sehingga eks-karyawan yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) terkait dana pensiun kecewa.
 
Pada mediasi terkait pembayaran dana pensiun antara Perusda Bali dengan eks-karyawan serta pemerintah daerah selaku mediator Senin kemarin para pihak sebenarnya sudah hadir, seperti petugas Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Direksi Perusda Bali yang diwakili Direktur Keuangan Ida Bagus Gede Purnamabawa dan Kepala Unit Perkebunan Pulukan I Ketut Nasa. Sementara dari Pemkab Jembrana diwakili Kepala Bidang Ketenagakerjaan I Nyoman Gede Suda Asmara. Hanya pihak PT CIPL saja yang tidak hadir sehingga pihak Perusda Bali tidak bisa melakukan mediasi lantaran tanggungjawab pembayaran dana pensiunan ini ditanggung bersama PT CIPL.
 
Akhirnya dari pihak Pemkab Jembrana memberikan solusi agar mediasi lanjutan ini ditunda hingga dua hari ke depan. Pihak Direksi Perusda Bali mengaku akan berkoordinasi dengan PT CIPL agar saat itu hadir dan ada titik temu. Sedangkan pada mediasi terakhir Juli lalu, kendati pihak Direksi Perusda Bali mengakui belum bisa dibayarkannya hak pesangon sesuai SK terhadap tujuh karyawan di Unit Perkebunan Pekutatan lantaran kondisi keuangan perusahaan yang sedang terpuruk, namun Perusda Bali juga tidak berkeinginan permasalahan ini hingga berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
 
Dari tujuh karyawan Unit Perkebunan Pulukan yang pensiun di awal 2019 ini, semuanya belum menerima pesangon. Padahal sesuai SK yang diterima, tertera rincian nilai pesangon masing-masing karyawan.  Bahkan ada karyawan yang sudah mengabdi di perkebunan itu selama 35 tahun. Salah seorang eks karyawan Perusda Bali di Unit Perkebunan Pulukan, Ketut Sudarma, mengaku sangat kecewa pembatalan mediasi lanjutan Selasa kemarin itu. Kendati sudah mengabdi puluhan tahun di unit perkebunan tersebut, namun Warga Banjar Benel, Desa Manistutu, Melaya ini belum mendapatkan haknya di masa pensiun.
 
Bahkan hampir setahun sejak dirinya purnatugas, haknya sebagai karyawan itu belum diterima. “Pertemuan ditunda, karena CIPL tidak hadir tadi. Dari Perusda Bali sudah datang. Jelas kami kecewa,” ujar Sudarma.  Padahal menurutnya dari kesepakatan mediasi terakhir pada bulan Juli lalu, pihak Perusda Bali dan PT CIPL sanggup membayar hak karyawan itu. Pihaknya berharap agar pihak Perusda Bali dan PT CIPL tidak berbelit-belit. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.