Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT ELC Beauty Indonesia Hadirkan 6 Brand Kecantikan dalam Satu Lokasi

Bali Tribune/suasana peresmian gerai brand kecantikan ternama di Beachwalk Kuta, Badung
balitribune.co.id | Kuta - Enam brand kecantikan ternama di tempatkan dalam satu lokasi atau dengan konsep multi brand store di Mall Beachwalk, Kuta, Badung. Brand tersebut diantaranya Estee Lauder, Mac, Jo Malone, Lamer, Bobby Brown dan Clinique. 
 
Country Manager PT ELC Beauty Indonesia, Lia Amelia menjelaskan, Estee Lauder mengelola 34 brand kecantikan dunia, sedangkan di Indonesia ada 6 brand.
 
Kata dia, kali ini PT ELC (Estee Lauder Companies) Beauty Indonesia membuka pusat kecantikan pertama di dunia yang dipusatkan di Bali dengan menawarkan enam brand yang diresmikan Jumat (6/9).
 
"Selama ini setiap brand itu berdiri sendiri-sendiri. Disini kita punya konsep baru dimana 6 brand ini ditempatkan dalam satu lokasi,” terangnya. 
 
Konsep multi brand store itu, dimaksudkan untuk menjaring customer dan memudahkan pelanggan mendapatkan brand kecantikan dunia dalam satu lokasi. "Target pasarnya adalah kalangan menengah ke atas," ucap Amelia. 
 
Inovasi itu ditunjang lagi dengan pelayanan lain yang akan diberikan untuk kepuasan pelanggan. Pihaknya memberikan layanan cuma-cuma berupa grafir nama pada kemasan produk seperti parfum.
 
Kata dia, tema utama di toko itu adalah kecantikan yang berkelas dunia. Pihaknya juga memberikan ruang bagi kalangan milenial dengan kebutuhan eksistensi lain yakni, ruang selfiewall atau tempat untuk berswafoto.
 
"Multi brand make up store #BaliBeautyDestination dari Estee Lauder Companies ini hadir untuk memberikan pengalaman unik dan menawan bagi pengunjung lewat fitur instalasi yang istimewa serta personalized engraving service," tambah Lia. 
 
Kepala Pusat Pemasaran & Komunikasi Beachwalk Shopping Center, Luh Made Winda Mahyuni mengatakan, pengunjung juga berkesempatan menikmati berbagai promo menarik dengan adanya multi brand make up store #BaliBeautyDestination dari Estee Lauder Companies tersebut.
 
Beachwalk kata dia, pada bulan ini juga memberikan September Treat with Grab. “Khusus untuk member Corner’s Card, berkesempatan mendapatkan voucher Grab senilai Rp 250 ribu untuk semua transaksi Corner’s Card tanpa minimum pembelanjaan.
 
Disamping itu, setiap hari Rabu selama bulan September, pengunjung akan berkesempatan mendapatkan voucher Sour Sally dengan berbelanja minimum Rp 1 juta (maksimal dua struk), dengan syarat dan ketentuan berlaku serta selama persediaan masih ada.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.