Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Hingga September 2019 Lampaui Target

Bali Tribune/ Deputy Bisnis Denpasar Area 2, I Ketut Winata, Deputy Operasional Kanwil VII Pegadaian Denpasar, Supriyanto, Humas PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan.
balitribune.co.id | Badung - Berdasarkan data, kinerja Kanwil Pegadaian Denpasar, OSL target hingga September 2019 mencapai Rp 4.545 miliar dan bisa tercapai Rp4.696 miliar atau 101 persen. Sedangkan dari sisi nasabah target 1.290.300, realisasinya 1.343.084 (104 persen), tentu hal ini menandakan capaian yang luar biasa dari PT Pegadaian.
 
PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar yang mewilayahi Bali-Nusra terus menggenjot semangat seluruh pegawainya untuk meraih target Rp4,9 triliun tahun 2019 ini.
 
“Kita juga datangkan motivator untuk memompa semangat dan motivasi seluruh karyawan agar bekerja lebih giat lagi,” ujar
 
Deputi Area Denpasar 2 PT Pegadaian I Ketut Winata didampingi Deputi Operasional Supriyanto dan Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Made Mariawan di sela-sela Sharing Komunikasi dan Motivasi “The Art of Communication to Exceed Target”, Sabtu (26/10/2019) di Mal Bali Galeria Kuta.
 
Sharing Komunikasi & Motivasi yang menampilkan pakar komunikasi & motivator Dr. Aqua Dwipayana ini diikuti sekitar 400 lebih peserta pegawai Pegadaian Wilayah VII Denpasar.
 
“Dengan mendatangkan motivator andal akan lebih mempersatukan dan motivasi seluruh cabang di Denpaar untuk meningkatkan lagi kinerjanya sehingga seluruh target bisa tercapai. Tanpa kompak dan semangat tinggi mustahil bisa berhasil,” papar Winata.
 
Diakui hingga September 2019 untuk wilayah Bali-Nusra pencapaian sudah 101 persen yakni Rp4,6 triliun. “Tapi kita ada target lagi Rp4,9 triliun sampai akhir tahun ini,” tambahnya.
 
Melihat perkembangan yang ada, Winata mengaku optimis sasaran yang ingin dicapai bisa direalisasikan. Dijelaskan nasabah yang datang ke Pegadaian bukan hanya yang kurang modal (usaha). Namun juga banyak yang ingin berinvestasi, seperti menabung emas. 
 
“Memang yang gadai masih dominan yakni sekitar 75 persen, selebihnya non gadai,” jelasnya.
 
Winata menjelaskan perkembangan nasabah tabungan emas ini luar biasa. Respon masyarakat sangat tinggi. Ini disebabkan karena tabungan emas ini tak perlu harus dalam nilai besar. Dengan Rp7 ribu, masyarakat sudah dapat emas. Tabungan emas ini juga sangat fleksibel yakni bisa diambil kapan saja. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.