
balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak empat puluh lembaga koperasi di Bangli masuk kategori tidak aktif. Pasalnya koperasi dimaksud tidak laksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga kali berturut turut. Sekretaris Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Wayan Bona mengatakan dari jumlah koperasi sebanyak 238 unit sebanyak 198 koperasi masuk kategori aktif dan 40 koperasi masuk kategori tidak aktif.
Menurut mantan Camat Kintamani ini koperasi di kategorikan tidak aktif karena tidak lakukan RAT tiga kali berturut-turut. Kata Wayan Bona RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi. Karena di dalam RAT dibahas tentang pertanggung jawaban pengurus koperasi selama setahun kepada anggota koperasi. “Bisanya RAT dilaksanakan pada bulan Maret sampai Juni,” ujarnya, Kamis (5/1/22).
Sebut Wayan Bona berkembang tidaknya sebuah badan usaha Koperasi tidak lepas dari kemampunan SDM yang di miliki dan kesadaran dari pengurus serta permodalan. ”Jika management tidak jalan dengan bagus karena lemahnya SDM maka koperasi tidak akan maju atau bahkan bisa tutup ditengah jalan,” sebut Wayan Bona didampingi Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Ni Nengah Mudiastini.
Kata Wayan Bona, sejauh ini peran pemerintah dalam, gerakan koperasi yakni memberikan bingbingan berupa penyuluhan dan berikan bantuan konsultasi terhadap permasalah koperasi serta berikan perlindungan terhadap koperasi. ”Peran pemerintah memang cukup strategis dalam perkembangan badan usaha koperasi,” katanya.