
balitribune.co.id | Bangli - Animo masyarakat untuk berjualan makanan diareal food court alun- alun kota Bangli cukup tinggi. Hingga penutupan pendaftaran jumlah pendaftar sebanyak 53 orang. Sementara untuk tempat yang tersedia hanya 10 ruangan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani saat dikonfirmasi Bali Tribune terkait jumlah peminat areal food court mengatakan mengacu surat Edaran Bupati Bangli, Nomor 660.I/035/DLH tentang pengisian food court di alun-alun Bangli untuk pendaftaran di buka mulai tanggal 7 sampai 9 Januari 2022.
”Pendaftaran dilakukan secara online,” ungkapnya, MInggu (9/1).
Menurut Luh Ketut Wardani dalam Surat Edaran juga diatur tentang persyaratan dan ketentuan untuk dapat ikut dalam pemilihan food court diantaranya merupakan warga Bangli ber-KTP Kabupaten Bangli dengan usaha yang beralamat di kabupaten Bangli. Selain itu peminat merupakan UMKM dan IKM binaan Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli” Peminat juga harus mengantongi Nomor Induk Berusaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak,” jelas mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini. Dalam Surat Edaran juga diatur klarifikasi produk yang di jual.
Disinggung jumlah pendaftar yang masuk, hingga pukul 16.00 wita jumlah pendaftar yang masuk sebanyak 53 orang. Pihakanya bersama tim beranggotakan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Bagian Ekonomi kini sedang lakukan verifikasi dokumen yang masuk.
“Jika tidak sesuai dengan persyaratan tentu di gugurkan, yang jelas tim bekerja secara profisional, dan hasilnya akan diumumkan sebelum launching diumumkan,” ujarnya.