Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Ribu Usaha di Badung Belum Masuk WP, Sekda: Aparat Desa Bakal Dikerahkan Mendata

IB Surya Suamba
Bali Tribune / IB Surya Suamba

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menyebut ada puluhan ribu usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak di Kabupaten Badung. Usaha yang belum dikenai pajak itu diketahui tak hanya berupa akomodasi wisata seperti vila dan restoran, namun juga beragam usaha lainnya seperti usaha salon dan perdagangan.

Pemkab Badung berencana akan mendata dan mendorong usaha-usaha tersebut agar mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD) sehingga bisa dipunguti pajak. Untuk menggarap secara maksimal potensi pajak tersebut Pemkab Badung akan menggandeng pihak desa dan kelurahan.

"Terkait optimalisasi pajak daerah, terdata saat ini hanya 10 ribu hotel, restoran dan vila sebagai wajib pajak," ungkap Surya Suamba saat rapat kerja gabungan antara eksekutif dan legislatif Badung belum lama ini.

Menurut dia potensi pajak semestinya jauh dari angka itu. Pasalnya, bila didata menggunakan sistem lain, seperti menggunakan database dari PTSL BPN dengan Google Maps, terdata sekitar 30 ribu usaha yang belum masuk sebagai WP.

“Dengan menggunakan database PTSL BPN daa maps sekitar 30 ribu usaha wisata baik hotel, vila kafe dan restoran, spa dan salon yang belum terdata sebagai wajib pajak,” katanya.

Melihat fakta ini, semua perangkat daerah termasuk kelian dan kaling, akan membantu Bapenda mendata WP baru, dengan sistem jemput bola.

“Setelah terdata, baru kemudian tim khusus untuk membantu perizinannya,”imbuhnya.

Mantan Kadis PUPR Badung ini menargetkan pada akhir tahun 2025 data riil WP yang ada di Badung sudah dapat diketahui.

"Target kita akhir 2025 ini kita sudah punya data riil WP di Badung sehingga PAD kita bisa naik lagi," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Pemohon Kecewa, Dua Tahun Menunggu Permohonan Sertifikat Hak Milik Ditolak

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemohon yang mengajukan permohonan Setifikat Hak Milik (SHM), I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH alias Ipung kecewa dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Denpasar. Itu setelah kedua belah pihak yang sudah ada kesepakatan damai usai audiensi yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Denpasar I Wayan Sukarja pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

balitribune.co.id | Jakarta - PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”), Rabu (28/5) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024. Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan di masa yang akan datang. 

Baca Selengkapnya icon click

Honda BigBike Bali Gelar Road Trip Spesial ke Thailand

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 24 peserta dari komunitas Honda BigBike Bali dan Honda Thailand sukses menyelesaikan perjalanan epik bertajuk SAWADITKHRAP ROAD TRIP 2025, yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 21 Mei 2025. Acara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Honda BigBike Bali dalam menjamin after sales service sekaligus memberikan pengalaman istimewa bagi para pecinta moge (motor gede).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Fronx Diskon Rp 10 Juta, Tersedia untuk 100 Pembeli Pertama

balitribune.co.id | Jakarta - Bersamaan dengan pengumuman harga Suzuki Fronx, PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) juga mengumumkan diskon harga Rp 10 Juta bagi 100 Pembeli Pertama Suzuki Fronx.

“Ada potongan harga sebesar Rp 10 juta bagi 100 pembeli pertama. Unit pengiriman Fronx ke konsumen akan dimulai  pada awal Juli  2025,” ungkap Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), Minoru Amano. 

Baca Selengkapnya icon click

Vonis Bebas Pembunuhan di Pemuteran, JPU dan Pengacara Kirim Memori Kasasi ke MA

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Suarjana alias Jana (46), Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi luar biasa biasa ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.