Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Sapi Bali Diamankan di Banyuwangi, Karantina Pertanian Bantah Dikatakan Kecolongan

Bali Tribune/ Ida Bagus Eka Ludra
balitribune.co.id | Negara - Pasca penyitaan terhadap puluhan ekor sapi yang berhasil mendarat di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur, Senin (6/5) dini hari oleh TNI AL Banyuwangi, pihak Kanrantina Pertanian membantah disebut kecolongan atas lolosnya sapi Bali itu ke Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk dan menyatakan dokumennya lengkap. Sedangkan penimbangan berat sapi menjadi kewenangan instansi terkait diprovinsi.
 
Sebelumnya pada Senin dini hari pihak TNI AL lebih berhasil mengamankan dua truk besar yang mengangkut 30 ekor sapi dari Bali. Dua truk pengangkut sapi itu yakni kendaraan truk besar nomor polisi DK 9773 AA dan DK 9479 WF tersebut diamankan saat keluar kapal di Deramaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Ketapang. 30 ekor sapi dalam dua truk yang akan diamankan ke Bekasi tersebut masih diamankan anggota TNI AL di lapangan di Kelurahan Klatak, Kalipuro Banyuwangi. Pihak Balai Karantina menjadi sorotan setelah penangkapan 30 ekor sapi bali oleh pihak TNI AL Banyuwangi tersebut.
 
Kendati sebanyak 30 ekor  sapi diamankan TNI AL Banyuwangi setalahmendarat di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi Jawa Timur pada Senin dini hari dan diduga tidak layak potong karena berat sapi tidak mencapai 350 kilogram sesuai ijin pemotongan sapi Bali, namun Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Wilayah Kerja Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra membantah pihaknya dikatakan kecolongan. Pihaknya menyatakan pengiriman sapi itu sudah sesuai dengan ijin serta dokumennya lengkap. "Kalau dokumen dan sapi lengkap, tidak mungkin kami tahan. Jadi semua lengkap kok,"  ujarnya.
 
Apabila sapi dan dokumennya tersebut semuanya cocok ia mengatakan pihaknya tidak bisa menahan sapi yang akan dikirim keluar Bali. Kendati ia menyatakan dalam pemeriksaan terhadap sapi keluar Bali tersebut pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan dokumen saja, melainkan juga sampai pembongkaran sapi, namun diakuinya tidak sampai untuk menimbang sapi. Pembongkaran itu menurutnya hanya untuk memastikan bahwa sapi sehat dan tidak terjangkit penyakit. "Kami cuma memastikan dokumen itu lengkap dan sapi itu sehat. Untuk timbangan sapi itu Dinas Peternakan Provinsi Bali," ungkapnya.
 
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 77 tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan sapi bali, termuat beberapa persyaratan tekhnis untuk sapi potong jantan dan bukan sapi bibit. Selian sapi Bali jantan harus memiliki berat badan minimal 350 kilogram juga ketika di bawah 350 kilogram umurnya harus diatas 3 tahun. Namun apabila berat sapi 250 kilogram, dikecualikan peruntukannya untuk upacara agama sehingga boleh keluar Bali dan begitupula sepanjang untuk penelitian dan produk biologis. Ia menyebut puluhan sapi Bali yang diamankan itu adalah untuk dipotong
 
Sedangkan untuk syarat pengeluaran dokumen karantinanya dikelurakan oleh instansi terkait dimasing-masing wilayah. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan daerah asal sapi tersebut. Begitupula ijin pengeluarannya dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Provinsi Bali. "Ijinnya memang untuk sapi potong bukan bibit. Dan persyaratan dari karantina adalah, ada SKKH dari Dinas Peternakan dan Ijin pengeluran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Provinsi Bali," tandas pejabat Kementerian Pertanian saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (8/5). 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.