Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Siswa di Bangli Gunakan Ruang Jalur Prestasi

MENUNGGU – Para siswa menunggu panggilan dari panitia PPDB di SMAN I Bangli,

BALI TRIBUNE - Pemerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK mulai dibuka, Senin (18/6). Hari pertama peruntukannya bagi siswa yang menggunakan jalur prestasi serta jalur alasan khusus.

Untuk menghindarai pengguanaan piagam atau sertikat palsu yang mendafatar lewat jalur prestasi, pihak sekolah melakukan seleksi ketat atas keabsahan sertifikat atau piagam yang dilampirkan siswa di SMAN 1 Bangli panitia PPDB mengembalikan sertifikat salah seorang calon siswa lantaran meragukan.

Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Bangli Dewa Putu Kantor Mudana mengatakan  hari  pertama, calon siswa yang mendaftar dari jalur prestasi sebanyak 24 orang. Dari jumlah tersebut setelah dialkukan verifikasi baru 22 orang yang berkas persyaratan lengkap, sedangkan ada 2 berkas yang dikembalikan untuk bisa dilengkapi kembali. “Ada dua siswa berkasnya belum lengkap, kami suruh untuk melengakapinya, seperti ditemukan kesalahan identitas dalam piagam, sehingga panitia belum bisa menerima berkas tersebut,” jelasnya.

Sementara itu untuk jalur alasan khusus, baru 9 orang yang mendaftar. Dewa Kantor menjelaskan untuk jalur khusus terbagi menjadi empat jalur meliputi perpindahan tugas orang tua, anak pendidik dan tenaga kependidikan, bina lingkungan local, serta anak inklusi.

Kepala SMAN 1 Bangli I Nengah Sudaya mengatakan untuk proses pendaftaran dilakukan sekleksi ketat terhadap dokumen yang dilampirkan calon siswa. ”Kita lihat keabsahan dokumen yang dilampirkan calon siswa, kalau ditemukan keabsahannya meragukan, langsung panitia mengembalikan lagi ke calon siswa tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan salah satu piagam yang mencurigakan. “Ada piagam yang identitasnya ditebalkan, bila dilihat seksama tulisan ada yang berbeda. Karena hal tersebut sementara berkasnya dikembalikan. Bila bisa dikuatkan dari yang menerbitkan piagam tersebut, tentu bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Kata Sudaya, untuk tahun ini SMAN 1 Bangli dijatah 288 siswa, dari jumlah tersebut 5 persen untuk siswa berprestasi. Bila nantinya pendaftar lebih dari kuota maka akan dilakukan perengkingan. “Sudah ada sistem yang mengatur dari data yang dimasukan, nilai bisa langsung direngking. Untuk sertifikat sendiri ada bobotnya, untuk tingkat internasional, nasional, regional wilayah, provinsi, kabupaten/kota. Nominasi calon peserta didik yang diterima bersadarkan satu sertifikat nilai prestasi tertinggi,” jelasnya.

Di lokasi terpisah Waka Kesiswaan SMKN 1 Bangli Ngakan Asmara Putra menyampaikan, untuk sementara ini baru ada 15 orang yang mendaftar melalui jalur prestasi.  “Kalau yang ditunjukkan piagam di luar intansi pemerintah maka tidak diterima, hal tersebut sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi,” terangnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.