Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Ton Eco Enzyme Akan Dituang di Danau Batur

Bali Tribune/ Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Putu Ganda Wijaya.



balitribune.co.id | Bangli - Gerakan serentak penuangan eco enzyme di Danau Batur, Kecamatan Kintamani akan berlangsung pada 30 Mei mendatang. Puluhan ton eco enzyme akan dituangkan di enam titik pada kawasan Danau Batur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Putu Ganda Wijaya, Selasa (23/5/23). Kata Putu Ganda Wijaya, sebelumnya Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: 2 Tahun 2023, tentang Gerakan Serentak Eco-enzyme Bangli BISA. Adapun gerakan ini merupakan upaya sistematis dan terpadu oleh pemerintah daerah untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Lantas untuyk  Eco Enzmy dibuat para ASN, sekolah-sekolah hingga tingkat desa. Proses pembuatan eco enzyme sudah dilakukan dari awal Februari. Eco enzyme tersebut kini sudah dipanen dan siap untuk dituangkan di Danau Batur. "Dari proses pembuatan hingga panen ada proses kontrol. Sebelum penuangan dilakukan kontrol ketetapan volume dan keberhasilan eco enzym," sebutnya.

Untuk pengecekan dilakukan dengan penilaian fisik. Contohnya Eco enzyme yang berhasil saat dipanen tidak berbau busuk. Sementara untuk penuangan eco enzyme akan terbagi dalam enam titik/lokasi yakni Hulun Danu Batur, Desa Trunyan, Dermaga Kedisan, Pura Jati, Pura Segara dan tengah Danau. Kemudian untuk peserta yang menuangkan juga telah terbagi. "Proses penuangan tidak dilakukan sekaligus tetapi bertahap. Setelah penuangan maka dua minggu berikutnya baru dilakukan penuangan kembali," ujarnya.

Untuk penuangan eco enzyme melibatkan berbagai kalangan baik dari pemerintahan, sekolah maupun komunitas. Direncanakan pula bahwa akan ada dari pemerintah pusat akan ikut menuangkan eco enzyme. “Berbagai lapisan terlibat dalam gerakan pelesteraian lingkungan hidup ini,” ungkap Putu Ganda.

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.