Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Warga Jalan Gunung Salak Jalani Rapid Tes Kedua, Hasilnya Non Reaktif

Bali Tribune / RAPID TES - Suasana Rapid tes kedua terhadap warga di Jalan Gunung Salak Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya di Desa Padangsambian Kelod dilakukan rapid test kedua terhadap warga di salah satu gang di jalan Gunung Salak Desa Padangsambian Kelod, Denpasar.

Kegiatan pelaksanaan rapid test inj sempat ditinjau Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara  yang dilakukan di lingkungan Banjar Tegallantang Klod, Desa Padang Sambian Klod, pada Sabtu (6/6).

Guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Banjar Tegallantang Klod secara khusus, Satgas Lingkungan Covid-19 melaksanakan isolasi terhadap warga yang tinggal di satu gang tersebut dan Rapid Test serta melakukan isolasi mandiri dengan menutup akses keluar masuk gang. Hal ini dilaksanakan karena saat ini wilayah Padang Sambian Klod tepatnya di Jalan Gn. Salak Selatan, Banjar Tegallantang Klod  merupakan salah satu kawasan zona merah Covid-19.

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan isolasi yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus lebih luas serta dengan diadakannya rapid test ini dapat mengontrol penyebaran virus. “Saya berharap tidak ada penambahan penularan virus baru lagi dan diharapkan untuk semua masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah serta melaksanakan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, cuci tangan, serta menjaga kebersihan," ujarnya.

Sementara Kepala Puskesmas Denpasar Barat Dokter Lanawati mengatakan kali ini merupakan tes rapid kedua yang dilaksanakan setelah tes pertama yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei lalu. Dari 74 orang yang di Rapid Tes saat ini hasilnya Non Reaktif semua. “Setelah di Rapid Tes ini kami berharap tidak ada penambahan penularan virus lagi, dan untuk masyarakat diharapkan tetap menjaga imun tubuh dengan teratur berolahraga serta tetap menggunakan masker," ujar Dokter Lanawati. Dari pelaksanaan rapid test terhadap 74 orang hasilnya semua non reaktif.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.