Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Arus Mudik H-4, Puluhan Ribu Pemudik Telah Diseberangkan

Bali Tribune / KENDARAAN - Kepadatan arus kendaraan yang menyeberang telah padat mulai H-5 dan H-4 lebaran

balitribune.co.id | AmlapuraArus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencapai puncakbya pada Minggu (8/4) atau pada H-3 Lebaran. Dimana pada puncak arus mudik ini, kepadatan arus lendaraan dan penumpang di areal pelabuhan sangan padat.

Manager PT ASDP Padang Bai, Agusman menyebutkan jika kepadatan arus kendaraan yang menyeberang telah padat mulai H-5 dan H-4 lebaran, dimana saat itu ribuan kendaraan roda dua dan ratusan mobil pribadi antre untuk menyeberang. 

"Kami sudah meminta tambahan empat kapal untuk mengatasi kepadan arus kendaraan," ujarnya.

Ini ternyata cukup membantu, karena antrean kendaraan bisa dengan cepat teratasi. Hal senada juga disampaikan oleh Kapten. Idris Sardi, Nahkoda Kapal KMP Sindu Tritama yang menyebutkan jika puncak arus mudik di Pelabuhan Padang Bai telah terjadi pada Jumat malam atau pada H-5 lebaran.

"Kalau dilihat dari perkembangan saat ini yang sudah mulai melandai, menurut saya puncak arus mudik itu sudah terjadi pada H-5 pada Jumat malam lalu," sebutnya. Dikatakannya saat itu antrean kendaraan bahkan mengular hingga keluar areal pelabuhan, bahkan sampai di sepanjang jalur menuju pelabuhan karena areal parkir pelabuhan sudah tidam mampu menampung volume kendaraan pemudik. 

Taoi melihat perkembangan pergerakkan arus kendaraan penyeberang, dirinya memprediksikan kepadan arus kendaraan penyeberang masih akan terjadi hingga H-2 Lebaran. 

Sementara itu, berdasarkan data harian di Posko Terpadu Mudik Lebaran Pelabuhan Padang Bai, tercatat sebanyak 28.891 orang lebih pemudik yang telah menyeberang ke kampung halaman mereka melalui Pelabuhan Padang Bai, kendaraan roda dua sebanyak 8.716 unit dan mobil.pribadi sebanyak 1.238 lebih.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.