Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puncak Karya di Pura Penataran Agung Desa Adat Nangka , Dipuput Delapan Ida Pedanda

PUNCAK KARYA - Salah satu tarian ritual pada Puncak Karya di Pura Penataran Agung Nangka.

BALI TRIBUNE - Bertepatan dengan hari Purnama Kapat, Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, dilanjutkan dengan peresmian pura setelah dilakukan renovasi besar-besaran. Peresmian dilakukan oleh Dirjen Bimas Hindu, Prof. Dr. I Ketut Widnya serta Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Senin (24/9).  Ketua Panitia Karya Ida Made Alit menyampaikan, keberadaan Pura Penataran sebagai Stana Ida Betara Gunung Agung baru dilakukan renovasi secara besar-besaran. Renovasi dilakukan mengingat keberadaan pura belum pernah direnovasi sejak ratusan tahun lalu, atau sekitar abad 17 lalu. Itupun karena saat itu status Gunung Agung mengalami peningkatan. "Perencanaannya setelah Gunung Agung berstatus awas," ujarnya.  Ida Made Alit mengatakan, sebelum menggelar upacara ini, pihak panitia terlebih dahulu melakukan pemugaran Pura dengan tidak menghilangkan bentuk aslinya. Ia juga mengatakan, pembangunan pura berlangsung selama lima bulan. Namun, rencana pemelaspasan yang direncanakan pada awal bulan September menjadi buyar karena kembali di guncang gempa yang membuat beberapa palinggih mengalami kerusakan. "Pemelaspasan sempat mundur, namun puncak karya tetap hari ini," ujarnya lagi.  Dijelaskannya, Upacara Karya Melaspas, Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung dan Tabuh Gentuh menelan biaya mencapai Rp 1.2 miliar. Dana itu selain bantuan dari pemerintah daerah Karangasem juga partisipasi masyarakat Hindu. Sedangkan, dana pemugaran pura menelan dana Rp 4 Miliar. Sehingga total dana yang dikucurkan oleh Pemkab Karangasem melalui dana Bantuan  Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Karangasem. "Dari pemerintah Kabupaten Anggaranya Rp 5.2 Miliar, dipakai untuk pemugaran dan upacara, selain memang partisisipasi masyarakat Karangasem sangat luar biasa, gotong royong dalam mempersiapkan upakara," sebutnya. Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri menyampaikan, moment kemarin sangat bersejarah mengingat cita-cita leluhur dahulu yang belum bisa menyelesaikan pembangunan Pura dan upacaranya sehingga hari ini bisa terlaksana. Pura kahyangan jagad Penataran Agung Nangka sendiri merupakan warisan leluhur yang harus tetap dijaga. "Cita-cita dari raja dahulu untuk menuntaskan pembangunan Pura belum terwujud, namun baru bisa terwujud tahun ini," ujar Bupati.  Pihaknya juga berharap suport dari seluruh umat Hindu dimana pun berada sehingga ke depannya Pura ini bisa dilengkapi. Beberapa fasilitas penunjang yang belum dibangun seperti dapur suci, pasraman pemangku atau pinandita, serta parkir sebagai fasilitas kepada pemedek. "Kami mohon kepada umat hindu dimanapun berada untuk memberikan suport pembangunan kelanjutan Pura ini," harapnya. Dirjen Bimas Hindu, Prof. Dr. I Ketut Widnya dalam kesempatan itu menyampaikan, Kabupaten Karangasem memiliki Pura-pura yang berkaitan dengan Gunung Agung.  Untuk hal itu, sudah saatnya Universitas-Universitas Hindu melakukan penelitian mengapa para leluhur kita dulu membangun Pura di sekitaran Gunung agung. Ia pun menyebut, Karangasem sebagai pusat peradaban sehingga sekarang harus meneruskan peradaban itu. "Saya kira banyak Pura-Pura yang belum kita temukan yang ada di sekitaran Gunung Agung," ujarnya.  

wartawan
Redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.