Diposting : 1 February 2020 01:49
Khairil Anwar - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Praktik jual beli nomor antrian terungkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Ironisnya, pelaku diduga oknum pegawai dengan memanfaatkan siswa magang untuk menjalankan praktik jual beli nomor antrian.
Cara culas memanfaatkan situasi kantor Disdukcapil yang selalu ramai oleh pemohon,sepertinya sudah lama berlangsung.Namun baru terbongkar setelah salah satu warga menumpahkan kekesalannya melalui laman face booknya.
Adalah warga Desa Banyuatis,Kecamatan Banjar bernama Ani Nanny memposting keluhan layanan Disdukacapil lewat laman face booknya.Diawali dengan menyebut prilaku koruptor saat antri untuk nomor antrian permohonan KTP.Hanya saja oleh petugas nomor antrian dikatakan sudah habis.Padahal waktu masih menunjukkan pukul 09.00.
Tapi, lima menit berselang ada pegawai yang diduga siswa magang mendatanginya dan menawarkan nomor antrian KTP dengan harga Rp 30 ribu.
"Dia mencolek saya membawa saya keluar kantor tanpa ada rasa khawatir bilang saya ada nomor antrian KTP.Tunggu aja masa kerjamu untuk melayani masyarakat tidak berlangsung lama,"tulis Ani dalam akun facebooknya.
Pasca Ani Nanny memposting kelakuan pegawai di lingkungan Disdukcapil,Jumat (31/1),Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni langsung memanggil stafnya yang dianggap mengetahui kasus pungli itu.
Hanya saja,Kadisdukcapil berdalih masih melakukan pendalaman.Termasuk memanggil dua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus itu.
“Soal dugaan jual beli nomor antrian, kami belum bisa berikan jawaban karena masih mendalami. Kami juga sudah koordinasi dengan inspektorat Buleleng untuk menindaklajuti kasus ini,” katanya.
Atas peristiwa itu,Disdukcapil Buleleng langsung memanggil siswa magang termasuk kepala sekolah hingga mengecek rekaman CCTV untuk memastikan kebenaran praktik pungli itu.
Reika membenarkan adanya lonjakan pemohon setelah blangko E-KTP sudah tersedia setelah sebelumnya masyarakat hanya diberikan surat keterangan (Suket), lantaran blangko E-KTP tidak tersedia sejak Agustus 2019 lalu.
“Rata-rata kami 300 antrian setiap harinya melayani pembuatan E-KTP. Itupun belum termasuk pembuatan KK, AKTA dan lainnya,”ujar Reika.
Sedangkan Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa meminta waktu untuk mendalami dan menelusuri dugaan pungli nomor antrian untuk pengurusan administrasi kependudukan.Yasa mengaku akan secepatnya memeriksa kedua belah pihak baik yang mengadu atau yang terlapor. “Termasuk meminta rekaman CCTV,” tandasnya.