Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pungli Pura Tirta Empul Rugikan Negara Rp17 M

OTT - Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo saat membeberkan kasus OTT Pungli di objek wisata Pura Tirta Empul, Senin (12/11).

BALI TRIBUNE - Upaya prajuru  Desa Pakraman Manukaya Let, Tampaksiring  menangkal langkah penyidik Polres Gianyar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul, 6 November lalu, agaknya bakal kandas.  Perarem adat yang dijadikan dasar pemungutan di luar MoU dengan Pemkab Gianyar,  belum cukup. Kepolisian pun memastikan akan segera menetapkan tersangka atas kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 17,65 miliar ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Senin (12/11), Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo menegaskan  benang merah dari kasus pungli ini adalah pungutan dengan karcis masuk yang tidak sesuai dengan Perda  tentang Retribusi dan kerjasama antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakraman Manukaya Let terkait Objek Wisata Pura Tirta Empul.  “Selain karcis dari Dinas Pariwisata Gianyar, juga ada ada tiket masuk dari desa adat setempat, yang diberlakukan mulai pukul 15.00 Wita sampai selesai. Dan ini sudah berlangsung selama lima tahun,” ungkap Kapolres Prayitno. Disebutkan, dengan karcis masuk yang dikeluarkan desa adat ini, secara otomatis  hasilnya tidak disetor ke kas  daerah Kabupaten Gianyar.  Dan, dari belasan saksi yang sudah diperiksa, terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 samapai dengan dilakukan OTT pada tanggal 6 November lalu,  hasil pungutan  karcis  dari desa pakraman itu  mencapai Rp 18,1 miliar.  Dari jumlah itu, lanjutnya, seharusnya  pihak desa adat hanya menerima 40 persen, yakni Rp 7,2 miliar  dan Rp 10,87 miliar disetorkan ke kas daerah. Menariknya lagi,  setelah dilakukan pengecekan  ke kas desa adat setempat,  petugas tidak menemukan angka Rp 18, 1 miliar tersebut. Dalam sisa saldo yang disimpan di LPD setempat, hanya tersisa Rp 458 juta.  “Sisanya sebayak Rp 17 miliar ini juga tidak jelas pertanggung jawabanya,“ terang Kapolres.  Dari hasil penyidikan sementara, Kapolres juga memastikan akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan audit kembali dengan melibatkan para ahli.   Termasuk pula melengkapi keterangan saksi dari Kepala BPKP Gianyar, Kadis Pariwisata Gianyar, Kepala Inspektorat Gianyar, ahli pidana dan lain-lain. “Dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 UU RI  No 31 Tahun  1999 , jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. Ancamannya   paling singkat 4 tahun dan selama-lamanya 20 tahun,” tegasnya. Secara terpisah, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra yang ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Gianyar mengaku prihatin terhadap kasus ini.  Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.  Disebutkan, dalam pungutan di wilayah desa pakraman itu, para prajuru adat  sudah jauh-jauh hari diwanti-wanti untuk berhati-hati. Bahkan Kajari Bali sudah pernah mengumpulkan para bendesa adat agar terhindar dari jeratan hukum pidana korupsi, khususnya  dalam hal pungutan liar. Bupati Mahayastra juga tidak melihat ada sisi pelemahan terhadap eksistensi desa adat dalam kasus ini. Baginya, kasus ini  murni melibatkan oknum  prajuru adat.   Justru sebaliknya,  desa pakraman  diberikan ruang yang tegas untuk mendapatkan pemasukan yang sah.  “Kita ikuti proses hukumnya sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruah desa pakraman yang ada di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.

wartawan
redaksi

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.