Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pupuk Bersubsidi Sasar Petani Musim Tanam

Bali Tribune/ PENDATAAN - Petugas melakukan pendataan musim tanam.
Balitribune.co.id | Gianyar - Para petani di Gianyar yang kini  memasuki musim tanam dipastikan tidak akan kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena Pemkab Gianyar memprioritaskan pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani yang memasuki musim tanam. Para Pekaseh pun diharpkan segera menyampaikan kebutuhan pupuk di masing-maisng wilayahnya  kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL).
 
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar I Made Raka, Selasa (25/8), mengatakan selama ini prospek pertanian di Kabupaten Gianyar selalu surplus. Karena itu, sangat menopang ketahanan pangan terutama disaat mewabahnya pandemi Covid-19 ini. memastik kondisi itu stabil, pihaknya pun memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi kepada para petani yang memasuki musim tanam. "Tentu saja secara teknis kita prioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam untuk pupuk bersubsidi ini," katanya.
 
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah pusat telah memberikan bantuan pupuk bersubsidi. Pengajuan pupuk bersubsidi ini disesuaikan rencana difinitif kebutuhan pokok pupuk dari masing-masing subak. Dalam hal ini, pekaseh menyampaikan kebutuhan pupuk kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL). Setelah dianggarkan bantuan pupuk bersubsidi ini diberikan sekali setahun. “Secara teknis penyaluran bantuan pupuk bersubsidi ini diprioritaskan kepada petani yang memasuki musim tanam. Penetapan harga subsidi pupuk 2020 didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Nomor 1031/E-07/HK/2020,” tegasnya lagi
 
SK ini mencakup daftar harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pupuk urea harga subsidi Rp 1.800/kg harga non subsidi Rp 7.500. Pupuk NPK harga subsidi Rp  2.300/kg, harga non subsidi Rp 9.000/kg. Pupuk SP 36 harga subsidi Rp 2.000/kg harga non subsidi Rp 7.000. Pupuk ZA harga subsidi Rp 1.400 kg harga non subsidi Rp 5.500/kg. Pupuk Organik harga subsidi Rp 500/kg harga non subsidi Rp 1.500/kg. Sementara itu, untuk pupuk urea, NPK, SP 36, dan pupuk ZA dalam kemasan 50 kg. Khusus pupuk organik dalam kemasan 40 kg. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.