Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura Dalem Solo Abiansemal Dibobol Maling, Sejumlah Aci-aci emas raib

Pura Dalem Solo di Banjar Aseman, Sedang, Abiansemal yang dibobol maling.

BALI TRIBUNE - Pura Dalem Solo di Banjar Aseman, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, dibobol maling.  Peristiwa ini baru diketahui warga pada Jumat (21/9) pagi.  Sontak kejadian yang tersebar luas dari mulut ke mulut ini membuat warga setempat gempar.   Pasalnya,  maling selain mengacak-acak pratima dan benda sakral lainnya juga membawa kabur pershiasan emas dan benda sakral lainnya dengan total senilai Rp 53.900.0000. "Peristiwa ini baru diketahui pagi tadi (kemarin,  red). Dan berita kemalingan ini menyebar ke masyarakat dari mulut ke mulut, " ungkap Jro Mangku, Pura Dalem Solo, I Gusti Ayu Ariniasih. Ia pun menuturkan bahwa peristiwa ini baru diketahui setelah  I Ketut Suwena yang menjadi tukang bersih pura melakukan bersih-bersih di pura tersebut sekitar pukul 08.00 wita. Saat bersih-bersih ia melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Serta kunci pintu dalam kondisi rusak akibat di congkel. Setelah dicek ternyata benda-benda berharga dalam gudang sudah raib dan dalam kondisi berantakan. Adapun barang yang hilang yakni 4 buah gelang emas, 5 buah kalung emas, 20 buah perhiasan bunga emas, dan 1 gulung wastra. "Yang hilang semua emas-emas untuk pratima, " katanya. Pura Dalem Solo sendiri sebenarnya memiliki tempat penyimpanan yang cukup aman.  Akan tetapi, karena letaknya cukup tinggi, sehingga warga pengempon pura memilih gudang sebagai tempat penyimpan benda sakral di pura tersebut. "Tempat penyimpanan pratima sebenarnya ada,  tapi agak tinggi.  Sehingga disimpan di gudang biar gampang. Selama ini cukup aman dengan ditutup kain wastra,"  jelas Jro Mangku. Hal senada juga disampaikan I Nyoman Ganti selaku mantan Kelian Pura Dalem Solo.  Ia menyebut tidak saja Pura Dalem Solo yang ada di utama mansala diobok-obok maling,  Pura Alit di jaba tengah juga sempat diacak-acak.   Namun,  karena tidak ada benda berharga sehingga maling menyasar areal utama pura yakni Pura Dalem Solo. “Maling juga sempat ke jaba tengah,  tapi karwna disana tidak ada apa,  sehingga maling kesini dan berhasil menemukan pratima, " kata Ganti. Sementara Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca mengaku  sudah menerima laporan terkait kejadian ini.  Pihaknya pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. "Kasus ini sedang kami lakukan penyelidikan,"  katanya.

wartawan
I Made Darna
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.