Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pura-pura Bisu Saat Ditegur Pecalang, Bule Keluyuran Saat Nyepi Diamankan Polisi

bule diamankan
Bali Tribune / DIAMANKAN - Bule Amrik diamankan di Polsek Sukawati karena mengganggu prosesi Nyepi, Kamis (19/3/2026).

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana hening pelaksanaan hari  Raya di Sukawati sempat terusik ulah seorang warga negara asing (WNA), Kamis (19/3/2026). Bule ini didapati dengan santai jalan- jalan di Jalan Raya Sukwati dan mengabaikan teguran para pecalang adat yang mencoba memperingatkan. Hingga akhirnya, WNA ini diarahkan ke Mapolsek Sukawati, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Dari keterangan yang diterima, di Jalan raya Sukawati, para pecalang mendapati sosok pria berjalan kaki dari arah utara ke selatan. Hingga didekati, pria itu diketahui adalah WNA namun para pecalang kesulitan mengajaknya berkomunikasi. Karena bule itu, seperti bisu dan mencuekkan arahan pecalang.

Karena mengusik pelaksanaan nyepi, pecalang setempat segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita membenarkan kejadian tersebut. Saat diamankan di Mako Polsek Sukawati, WNA tersebut sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan berpura-pura bisu saat diajak berkomunikasi oleh petugas. Selain itu, yang bersangkutan juga menolak imbauan petugas untuk beristirahat sementara di mako dan bersikeras melanjutkan perjalanan tanpa tujuan yang jelas.

Melalui pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh personel, akhirnya WNA tersebut bersedia berkomunikasi dengan baik. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dokumen, serta memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan sedang mencari tempat menginap di wilayah Sukawati.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketertiban selama pelaksanaan Nyepi, personel Polsek Sukawati kemudian membantu mengantarkan WNA tersebut menuju salah satu villa di wilayah Sukawati untuk beristirahat sementara. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan asing agar selalu menghormati adat istiadat serta kearifan lokal Bali, khususnya dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif," wantinya.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.