Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pusat Jangan Asal Garap Proyek di Bali

Ketut Kariyasa Adnyana
Ketut Kariyasa Adnyana

Denpasar, Bali Tribune

Sebagai destinasi wisata unggulan, tentu Bali menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat dalam pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur. Karena itu, tidak berlebihan jika sejumlah megaproyek dikerjakan pemerintah pusat di daerah ini. Sayangnya, sejumlah proyek yang didanai APBN tersebut justru beberapa di antaranya bermasalah.

Sebagai contoh, Bendungan Titab - Ularan di Kabupaten Buleleng yang sudah rampung dikerjakan 2015, namun hingga kini tak kunjung difungsikan. Demikian halnya dengan Dermaga Cruise Tanah Ampo di Karangasem, yang juga belum dioperasikan hingga saat ini. Ada pula beberapa proyek lain yang dibiayai pusat, namun justru mangkrak.

Kondisi ini mendapat catatan khusus dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali Ketut Kariyasa Adnyana. "Tentu kita berterima kasih, karena ada sejumlah proyek yang didanai dan dikerjakan pusat di Bali. Belum tentu daerah lain mendapatkan kesempatan seperti itu," tuturnya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon di Denpasar, Jumat (21/10).

Meski demikian, kata dia, pihaknya menginginkan agar proyek-proyek pemerintah pusat tersebut, jangan sampai asal dikerjakan begitu saja. Sebab dari beberapa pengalaman, setelah proyek-proyek tersebut dikerjakan, malah tidak dioperasikan. Kariyasa pun menyebut Bendungan Titab dan Dermaga Cruise Tanah Ampo sebagai contoh nyata. Kedua proyek tersebut, justru belum difungsikan, padahal sudah diresmikan.

"Jadi kita sangat berharap, pemerintah pusat jangan asal mengerjakan proyek di Bali. Karena ada kesan, pemerintah pusat bawa proyek ke Bali, tetapi malah bermasalah. Seperti Bendungan Titab dan Dermaga Cruise Tanah Ampo," tandas politisi PDIP asal Buleleng itu.

Ia pun mendorong pemerintah pusat, agar mengevaluasi kembali dua megaproyek yang dikerjakan dengan anggaran dari APBN, namun tak difungsikan tersebut. "Kalau memang bermasalah, maka harus dikaji kembali. Masalahnya apa, harus jelas. Tetapi kalau tidak, ya, harus dioperasikan," tegas Kariyasa.

Di samping itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu, juga mendorong pemerintah pusat agar mempercepat beberapa megaproyek yang telah direncanakan. Seperti pembangunan 10 shortcut di ruas Mengwitani - Singaraja, hingga pembangunan bandara bertaraf internasional di Buleleng.

wartawan
San Edison

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.