Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Dawan Juara

Bupati Suwirta serahkan hadiah kejuaraan Liga Askab PSSI Klungkung 2018.

BALI TRIBUNE - Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menutup kejuaraan Liga Sepakbola Askab PSSI Klungkung, Minggu (14/10) sore di Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Klod. Dalam sambutannya bupati mengapresiasi liga yang pertama ini berjalan dengan baik. Diharap ke depan penyelenggaraan bisa lebih baik. Ia mengingatkan, dalam meraih prestasi tidaklah instan, dan harus melalui proses. “Tidak ada sesuatu yang bisa kita raih tanpa proses. Dengan proses maka hasil output yang dicapai akan diikuti outcome,” tegas suwirta.  Pihaknya berharap pemain nantinya bisa mendapatkan outcome pada saat profesionalisme mereka di lapangan, menjadikan mereka dalam olahraga ini sebagai ajang untuk mencari pendapatan. “Jaga sportivitas, tingkatkan kearifan karakter para pemain perlu diperbaiki termasuk supporter,” ujarnya. Ketua Panitia Nyoman Kertajaya melaporkan adapun tema yang diambil dalam event ini, yakni “liga sepak bola Askab PSSI Klungkung sebagai momentum bagi cabang olahraga sepakbola Kabupaten Klungkung untuk bangkit dan meraih prestasi yang maksimal”. Tujuan Liga Askab yaitu sebagai sarana pengembangan bibit-bibit muda sepakbola, meningkatkan prestasi tim sepakbola di Kabupaten Klungkung, sebagai wadah pengembangan sepakbola serta sebagai salah satu ajang seleksi Porprov Bali 2019 dan Liga 3 PSSI 2019. Liga Askab PSSI Klungkung 2018 dimulai 21 Juli sampai 14 Oktober 2018 menggunakan Lapangan Umum Dawan Desa Dawan Klod dan Lapangan Umum Pau Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan. Liga diikuti 11 klub di Klungkung yakni Putra Dawan, DKC FC, Paksabali United, Putra Bahari, Samba FC, Gandewa FC, PS Putra Tangkas, Posdak FC, Perseta Takmung dan Porset Nusa Penida FC. Hasil liga sepakbola Askab PSSI Klungklung 2018 yakni Klub Putra Dawan sebagai pemenang dengan perolehan 27 poin. Juara II Posdak FC dengan perolehan poin 23 poin, sedangkan juara III diraih Perseta Takmung dengan perolehan 22 poin dan Time fair Play diraih Tusan FC. “Juara berhak mendapatkan piala dan uang pembinaan senilai Rp 8 juta dan runner up mendapat uang pembinaan Rp 6 juta,” ucapnya.

wartawan
Djoko Moeljono
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.