Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Dawan Juara

Bupati Suwirta serahkan hadiah kejuaraan Liga Askab PSSI Klungkung 2018.

BALI TRIBUNE - Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menutup kejuaraan Liga Sepakbola Askab PSSI Klungkung, Minggu (14/10) sore di Lapangan Umum Dawan, Desa Dawan Klod. Dalam sambutannya bupati mengapresiasi liga yang pertama ini berjalan dengan baik. Diharap ke depan penyelenggaraan bisa lebih baik. Ia mengingatkan, dalam meraih prestasi tidaklah instan, dan harus melalui proses. “Tidak ada sesuatu yang bisa kita raih tanpa proses. Dengan proses maka hasil output yang dicapai akan diikuti outcome,” tegas suwirta.  Pihaknya berharap pemain nantinya bisa mendapatkan outcome pada saat profesionalisme mereka di lapangan, menjadikan mereka dalam olahraga ini sebagai ajang untuk mencari pendapatan. “Jaga sportivitas, tingkatkan kearifan karakter para pemain perlu diperbaiki termasuk supporter,” ujarnya. Ketua Panitia Nyoman Kertajaya melaporkan adapun tema yang diambil dalam event ini, yakni “liga sepak bola Askab PSSI Klungkung sebagai momentum bagi cabang olahraga sepakbola Kabupaten Klungkung untuk bangkit dan meraih prestasi yang maksimal”. Tujuan Liga Askab yaitu sebagai sarana pengembangan bibit-bibit muda sepakbola, meningkatkan prestasi tim sepakbola di Kabupaten Klungkung, sebagai wadah pengembangan sepakbola serta sebagai salah satu ajang seleksi Porprov Bali 2019 dan Liga 3 PSSI 2019. Liga Askab PSSI Klungkung 2018 dimulai 21 Juli sampai 14 Oktober 2018 menggunakan Lapangan Umum Dawan Desa Dawan Klod dan Lapangan Umum Pau Desa Tihingan Kecamatan Banjarangkan. Liga diikuti 11 klub di Klungkung yakni Putra Dawan, DKC FC, Paksabali United, Putra Bahari, Samba FC, Gandewa FC, PS Putra Tangkas, Posdak FC, Perseta Takmung dan Porset Nusa Penida FC. Hasil liga sepakbola Askab PSSI Klungklung 2018 yakni Klub Putra Dawan sebagai pemenang dengan perolehan 27 poin. Juara II Posdak FC dengan perolehan poin 23 poin, sedangkan juara III diraih Perseta Takmung dengan perolehan 22 poin dan Time fair Play diraih Tusan FC. “Juara berhak mendapatkan piala dan uang pembinaan senilai Rp 8 juta dan runner up mendapat uang pembinaan Rp 6 juta,” ucapnya.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.