Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Rendang B Juara Bupati Karangasem Cup

Tim Putra Rendang B berpose bersama sebelum laga

BALI TRIBUNE - Sempat tertinggal 0-1, akhirnya Putra Rendang B keluar sebagai juara turnamen sepakbola Bupati Karangasem Cup I Tahun 2018 setelah di final mengalahkan Putra Dewata 2-1, di Lapangan Yowana Wijaya Amlapura Jumat (22/6). Gol di menit ke-90 mantan pemain Bali United Nengah Sulendra berhasil menyamakan kedudukan menjadi 1-1. Dan, pertandingan dilanjutkan perpanjangan waktu 2 x 10 menit.  Situasinya benar-benar berubah, setelah sang kapten Putra Rendang B, Kadek Sentana berhasil membuat timnya berbalik unggul menit 90 + 2. Pemain senior yang telah malang melintang di dunia sepakbola itu mampu mengantarkan timnya meraih gelar juara. Putra Dewata berhasil membobol gawang Putra Rendang B di menit ke-41 melalui tendangan bebas Rido. Kebobolan lebih dulu membuat pemain Putra Rendang kesulitan membobol gawang lawan. Sebelum akhirnya dewi fortuna benar-benar berpihak kepada tim asal Rendang Karangasem tersebut setelah Putra Dewata pilih bertahan total bermaksud mengamankan hasil kemenangan.  Namun Putra Rendang B yang tidak menurunkan tempo serangan mampu membuka gol kemenangan. Hingga berhak sebagai jawara dalam turnamen Bupati Karangasem Cup sedangkan Putra Dewata harus puas sebagai juara II. Sementara itu tempat ketiga diraih Putra Mandiri. Putra Mandiri berhasil memupus harapan Putra Antiga dalam perebutan tempat ketiga turnamen sepakbola ini di tempat yang sama, Kamis lalu dengan skor 4-0.  "Di final kami sedikit kesulitan karena lawan bertahan, dan kebobolan dulu karena kesalahan antisipasi kiper," tutur Kapten Putra Rendang B Kadek Sentana.  Sekretaris Panitia Putu Toya sangat bersyukur kejuaraan ini berlangsung lancar dan sukses. "Meskipun baru pertama kali namun pesertanya cukup antusias sebanyak 16 tim. Geliat sepakbola sudah mulai terlihat di Karangasem," tegas Putu Toya. Apalagi ini juga digunakan sebagai ajang pemantauan pemain sepakbola porprov. Dan, bibit-bibit pemain bola selalu bermunculan. Tinggal bagaimana ke depanya konsisten dalam melakukan proses pembinaan. “Contoh, kita kumpulkan pemain hasil pemantauan dengan seleksi berjalan, jika progresnya bagus tetap dipertahankan untuk tim porprov Karangasem. Hingga pada akhirnya ditemukan pemain inti sebanyak 22 orang pemain,” katanya.

wartawan
Release
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.