Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putra Tresna Berambisi Tundukkan PSN Ngada

Para pelatih kedua tim saat memberikan penjelasan kepada wartawan sebelum duel Putra Tresna kontra PS Ngada, Sore ini.

BALI TRIBUNE - Duel perdana antara klub wakil Bali Putra Tresna FC dan klub wakil NTT, PSN Ngada nampaknya bakal menjadi laga beda kualitas antara keduanya. Kedua tim bakal bertanding dalam Liga 3 Putaran Nasional 2018 babak pendahuluan 2 leg 1, di Beji Mandala Stadium, Pecatu Badung, Kamis (8/11) sore ini. Beda kualitas itu seperti diutarakan pelatih kepala Putra Tresna FC, Ketut Gede Suardana didampingi kapten tim, AA. Ngurah Suryanegara itu, terletak pada kualitas skill individu para pemainnya, sementara pemain lawan lebih menonjol di kualitas faktor fisik. Dengan beda kelebihan itu, maka kami akan manfaatkan semua kemampuan para pemain kami secara maksimal. Meski kami tidak tahu soal bagaimana performa PSN Ngada, tapi kami percaya dengan perform pemain kami sendiri. Pastinya kami bertekad untuk menjaga poin penuh di markas kami, ujar Suardana diamini Suryanegara. Sedangkan Suryanegara sendiri optimis jika ia dan rekan-rekannya bakal mampu mengatasi lawan. Kami tak mau sesumbar tapi kami optimis untuk bisa mengamankan poin penuh. Saya memang pernah membela Perseden saat juara pada Turnamen Liga 2 pada 2016 silam, dan melawan PSN Ngada, sehingga setidaknya kami tahu gambaran kecil bagaimana performa lawan, jelas Suryanegara. “Hanya saja secara umum pastinya performa PSN Ngada pada 2016 dan sekarang ini ada perubahan, termasuk para pemainnya. Setidaknya 40 persen gaya permainnya seperti pada 2016, dan 60 persen sisanya ada perubahan,” tegasnya. Sementara itu, pelatih kepala PSN Ngada, Kletus Marsianus Gabhe didampingi kapten tim, Eugenius mengaku bakal mengantisipasi performa Putra Tresna yang pastinya bakal mengutamakan ofensif atau menyerang untuk meraup poin maksimal. “Kami akan lebih waspada dengan gaya ofensif lawan. Tapi kami akan melakukan dengan gaya permainan kami sendiri, terpenting jangan sampai kalah saja,” tutup Kletus.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.