Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putusan Penundaan Pemilu Berimplikasi Stabilitas Politik

Bali Tribune / Dewa Gede Sudika Mangku

balitribune.co.id | Singaraja – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendapat rekasi beragam.Seperti kalangan akademisi,praktisi hingga pimpinan lembaga organisasi massa (Ormas).

Seperti Dosen Prodi Ilmu Hukum sekaligus sebagai Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.M mengatakan, putusan tersebut menimbulkan problematika dan kegaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik tidak banyak yang mengetahui perkara gugatan perbuatan melawan hukum Partai Prima terhadap KPU yang secara tiba-tiba menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya menghukum KPU selaku untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,”kata Gede Sudika Mangku, Selasa (7/3).

Dan itu, katanya meyebabkan problematika dan kegaduhan, bukan hanya dalam tahapan Pemilu 2024 tetapi juga berimplikasi pada stabilitas politik negara.Karena itu tidak heran banyak elit politik, akademisi, aktivis, dan sebagainya ikut menyoroti dan mengkritisi putusan tersebut.”Secara kewenangan PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum Partai Prima versus KPU. Namun keliru memberikan putusan penundaan pemilu. Semestinya, yang berwenang memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” imbuhnya.

Soal kewenangan kata Dewa Gede Sudika,PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara perdata yaitu “perbuatan melawan hukum” namun keliru soal kewenangan memberikan putusan penundaan pemilu bukan ranah PN Jakpus. Kewenangan memutus sengketa Pemilu terkait proses administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan yang lebih tinggi memiliki kewenangan memutus perihal kepesertaan sebelum pemungutan suara adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Seharusnya Partai Prima mengajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN.

Namun, jika dilihat kebelakang,sambungnya, ternyata Partai Prima pernah pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta Pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Akan tetapi, gugatannya ditolak Bawaslu dan PTUN. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, kenapa Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat? Dan mengapa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dan memberikan putusan yang salah satunya perihal penundaan Pemilu 2024?

“Hal ini tentu bertentangan dengan UUD NKRI 1945 yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kata lain, bilamana Pemilu 2024 ditunda, maka akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, DPR, dan DPD. Logikanya, tidak mungkin ada kekosongan kekuasaan negara atau jabatan Presiden diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Pasti akan tertuju pada perpanjangan masa jabatan Presiden yang sejak sebelum-sebelumnya telah menuai banyak kontroversi,ini seharunya yang dipertimbangkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sangat disayangkan ketika gugatan perdata yang semestinya berimplikasi pada ranah personal atau privat Penggugat atau Tergugat, tetapi ini malah dapat berimplikasi besar dalam hukum publik kaitannya proses Pemilu 2024 yang mencakup aspek kenegaraan yang sangat luas. “Hal ini lah yang kemudian dapat mengganggu stabilitas politik, terlebih dalam amar Putusannya, hakim juga menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,” ujarnya.

Dewa Gede Sudika menambahkan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) namun tetap saja dapat menimbulkan problematika dan kegaduhan yang mengancam stabilitas politik.”Ini berbahaya, terlebih lagi jika dilihat stabilitas politik dunia juga sedang tidak baik-baik saja.Banyak tanggapan miring dari berbagai pihak,elit politik, akademisi, para aktivis.Ada juga stereotip-stereotip negatif seperti adanya praduga bahwa Putusan penundaan Pemilu ini sengaja dibuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan penguasa saat ini,” tambahnya.

Karena itu,kata Dewa Gede Sudika, selaku akademisi ia mendukung upaya hukum banding yang dilakukan oleh KPU karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendatipun hasil banding tetap diputuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi yang terpenting putusan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 harus bisa diantisipasi. Mengingat, gugatan perdata semestinya memberikan implikasi terhadap Partai Prima semata, dan tidak menimbulkan implikasi yang luas ke ranah hukum publik kaitannya Pemilu 2024 yang tertunda.

“Untuk itu, saya selaku akademisi menolak secara tegas penundaan Pemilu 2024, yang dijamin secara konstitusional. Selain itu, saya juga mendukung para pihak yang berkepentingan, seperti Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP, termasuk Presiden, DPR, dan DPD dalam usaha menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan memastikan tidak ada upaya-upaya yang bertentangan dengan konstitusi terutama yang berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024,” tutupnya.

wartawan
CHA
Category

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.