Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Putuskan PK, Notaris Neli Asih Bebas Murni

Bali Tribune/ foto putusan PK
balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Notaris Ni Ketut Neli Asih (54) untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Sebab hasil sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) mengabulkan segala permohonan yang diajukan Ni Ketut Neli Asih melalui kuasa hukumnya Jhon Korasa, yaitu menyatakan terdakwa Ni Ketut Neli Asih tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, membebaskan terdakwa Ni Ketut Neli Asih dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memulihkan hak terdakwa Ni Ketut Neli Asih dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya  dan membebankan biaya sidang kepada negara. "Ini amar putusan PK-nya sama seperti  yang Penasehat Hukum ajukan. Putusannya sudah keluar di website MA," ungkap Jhon Korasa yang ditemui Bali Tribune, Minggu (17/5).
 
Ni Ketut Neli Asih terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta. Saat menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ni Ketut Neli Asih divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 4 bulan pada pertengahan tahun 2019 lalu. Namun ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali hukumannya dikurangi dua bulan menjadi 1 tahun 2 bulan penjara. Ia pun telah menjalani hukuman tersebut dan saat ini telah menghirup udara bebas. Meski demikian, Ni Ketut Neli Asih tetap mencari keadilan karena merasa tidak bersalah. Melalaui kuasa hukumnya, Jho Korasa ia mengajukan PK. "Dengan putusan PK ini, maka klien saya tidak bersalah. Bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya dipulihkan," ujar Jhon Korasa.
 
Dikatakan Jhon Korasa, pihaknya mengajukan PK karena yakin kliennya tidak bersalah. Sebab, kliennya berstatus sebagai saksi atas laporan Mahendro Anton Ingriyono terhadap Gunawan Priambodo yang merupakan orangnya Ketut Sudikerta. "Dalam fakta persidangan, korban Anton mengaku tidak dirugikan karena yang dilaporkan itu Gunawan Priambodo. Klien saya ini sebenarnya tidak ada laporan dan sebagai saksi atas Anton dan Gunawan. Kasus ini sebenarnya tidak masuk pidana dan sepertinya dipaksakan," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.