Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ragukan Rencana Pengembalian Benda Bersejarah

Bali Tribune / Ida Bagus Gde Jumpung

balitribune.co.id | Semarapura - Adanya informasi bahwa Pemeritah Belanda berencana memulangkan ratusan koleksi benda bersejarah asal Indonesia, salah satunya berupa keris yang diperkirakan asal Klungkung, banyak kalangan meragukan hal itu.

Pemkab Klungkung melalui Kadisbud Ida Bagus Gde Jumpung, termasuk pihak yang meragukan kebenaran informasi tersebut.

Kadisbud Klungkung Ida Bagus Gde Jumpung, dihubungi Senin (10/7) menyatakan sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan secara resmi ke Dinas Kebudayaan Klungkung sebagai penanggung jawab Museum Semarajaya Klungkung.  

Ketika ditanya apakah itu hoaks, Dia secara diplomatis menyatakan tidak menyatakan seperti itu, karena surat secara resmi belum ada. Hanya saja pernah dulu ada entah yayasan apa namanya melakukan hal yang serupa seperti itu setelah diteliti oleh ahlinya, keris yang diserahkan  ke museum diragukan keasliannya.

Sementara itu Bali Tribune yang sempat menemui Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semara Putra mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang pengembalian keris itu. Namun ia belum tahu keris itu akan dikembalikan ke mana.

"Saya belum mendapat informasi resmi, apakah dipulangkan ke Klungkung atau bagaimana," ujar Ida Dalem Semara Putra.

Jika dilihat dari gambarnya, menurutnya keris itu kemungkinan milik raja. Karena keris itu berlapis emas dan berhiaskan batu permata. Jika benar keris itu peninggalan perang Puputan Klungkung, ia berharap keris itu bisa dipulangkan ke Klungkung.

"Nanti kalau dipulangkan ke Klungkung, tentu harus siap juga bagaimana pengamanan dan perawatannya. Saya harap benda bersejarah itu bisa pulang ke Klungkung," ungkap Ida Dalem.

Keris itu tampak serupa dengan keris peninggalan Kerajaan Klungkung lainnya, keris Ardawalika yang saat ini disimpan di Museum Nasional Jakarta.

Mengutip rilis di laman resmi Pemerintah Kerajaan Belanda, Kamis (6/7), total 472 artefak yang akan dipulangkan ke Indonesia itu berupa 335 benda rampasan dari Lombok, 132 benda seni koleksi Pita Maha dari Bali, empat patung era Kerajaan Singhasari, dan satu keris Klungkung.

Sebagai permulaan, penyerahan semua koleksi benda bersejarah itu akan dihelat di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda pada Senin (10/7). Proses ini merupakan salah satu dari pengajuan repatriasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud kepada Menteri Uslu pada 1 Juli 2022.

wartawan
SUG
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.