Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rahina Tumpek Uye, OJK Lepas Burung dan Bibit Ikan ke Alam Bebas

Bali Tribune / MELEPAS - OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara melepas burung dan bibit ikan bertepatan dengan Rahina Tumpek Uye, Sabtu (29/1).

balitribune.co.id | Denpasar - OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara turut mendukung upaya pemerintah daerah provinsi Bali dalam menjaga kelestarian alam yang disimboliskan dengan pelepasan burung dan bibit ikan bertepatan dengan Rahina Tumpek Uye, Sabtu (29/1). Pelepasan 1100 ekor burung yang terdiri dari jenis kutilang, tekukur, crukcuk dan pipit dilaksanakan di gedung OJK oleh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto bersama pegawai OJK.

Perayaan Tumpek Uye kali ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Bali Nomor 01 tahun 2022 tentang Perayaan Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru.

Setelah melaksanakan pelepasan burung di kantor OJK, acara dilanjutkan dengan pelepasan 2500 benih ikan nila dan lele yang dilaksanakan di Bendungan Tanah Putih, Desa Darmasaba, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Acara pelepasan bibit ikan dipimpin oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda I Nyoman Hermanto Darmawan bersama sejumlah pegawai OJK.

Usaha pelestarian lingkungan sebelumnya telah dilakukan di kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara seperti penanaman pohon-pohon buah di lingkungan kantor. Selain itu, OJK juga menggagas program “Sampahmu Melindungimu” yaitu program pengelolaan sampah mandiri di lingkungan kantor OJK bekerjasama dengan Bank Sampah di Kota Denpasar dimana uang hasil pengelolaan sampah tersebut ditukar dengan polis asuransi jiwa mikro dan diberikan kepada pegawai non organic di OJK. Program ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran pegawai OJK dalam mengelola sampah agar tidak mencemari lingkungan.

wartawan
RED
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.