Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Kunjungi Rumah Pramugari Musibah Sriwijaya Air

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mengunjungi kediaman keluarga Pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu, Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengunjungi kediaman keluarga pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak, Mia Trestiyani Wadu (23), Senin (11/1) di Kelurahan Panjer, Denpasar.
 
Mia Trestiyani Wadu merupakan warga Kota Denpasar yang termasuk salah satu pramugari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1) sore.
 
Kedatangan Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai dan Camat Denpasar Selatan Wayan Buda serta Lurah Panjer Made Suryanata, untuk memberikan dukungan moril dan menguatkan keluarga Mia.
 
Rai Mantra mengucapkan ikut berduka yang sebesar-besarnya kepada keluarga atas kejadian yang menimpa Mia  dan memberikan doa yang terbaik.
 
"Kami berharap semoga Mia segera ditemukan dan untuk keluarga agar tetap diberikan  ketabahan dan selalu mendoakan yang terbaik bagi Mia dan keluarga," ujar Rai Mantra.
 
Salah satu keluarga Mia, Yudi Irawan mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemerintah Kota Denpasar karena sudah memberikan dukungan moril kepada keluarga. 
 
Mia merupakan anak bungsu dari dua bersaudara, pasangan Zet Wadu dan Ni Luh Sudarni.
 
"Harapan kami hanya ingin keberadaan Mia agar segera ditemukan yang hingga saat masih dalam usaha pencarian tim Basarnas dan terimakasi atas  perhatian  Pemerintah Kota Denpasar yang sudah memberikan dukungan moril dan menguatkan keluarga kami," ujar Yudi Irawan.
 
Seperti diketahui Mia Wadu merupakan alumni SMA Negeri 6 Denpasar dan SMP Negeri 9 Denpasar. 
 
Sebelum peristiwa naas itu terjadi, Sabtu (9/1) pekan lalu, menurut keterangan yang dihimpun, menyebutkan bahwa Mia menghubungi ayahnya Zet Wadu di Denpasar untuk membersihkan rumah. Sebab, katanya, ia rencana cuti bulan Januari ini dan berencana pulang ke rumah di kawasan Jl. Tukad Gangga Renon, Denpasar.
 
Mia sebenarnya ingin pulang pada Natal kemarin, tetapi karena dia tidak dapat cuti dari perusahaan sehingga rencananya diundur ke bulan Januari. 
 
Bapaknya juga sudah memenuhi permintaan Mia dan sudah merenovasi kamar. Tinggal menunggu kedatangannya saja. Namun jalan hidupnya berkata lain. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.