Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Resmikan Gedung Serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar

Bali Tribune/ Peresmian Serbaguna - Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat menghadiri peresmian gedung serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar, pada Kamis (23/01).
balitribune.co.id | Denpasar - Bertepatan pada hari suci Siwaratri, Wali Kota Denpasar, IB.Rai Dharmawijaya, meresmikan Gedung Serbaguna SMK PGRI 3 Denpasar, Kamis kemarin.  
 
Selain meresmikan gedung yang ditandai dengan pemotongan pita serta penanda tanganan prasasti, Rai Mantra juga ikut serta dalam melaksanakan kegiatan ngelawar sembari ditandai dibukanya Gebyar Budaya, yaitu lomba-lomba serangkaian HUT SMK PGRI 3 Denpasar yang ke-20.
 
Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi kegiatan lomba ini yang menurutnya sangat baik sangat baik khususnya lomba ngelawar atau kuliner. Dengan lomba tersebut, katanya, diharapkan dapat mengasah kemampuan siswa untuk mengembangkan kearah bisnis dan membentuk jiwa-jiwa wirausaha yang profesional. Dengan begitu, para siswa akan terasah keterampilannya untuk mengemas suatu produk agar lebih menarik.
 
Lebih lanjut dikatakan Rai Mantra keahlian dalam housekeeping atau tata boga ini juga bisa dijadikan pemberdayaan lingkungan di sekitar misalnya bersinergi dengan PKK atau pemuda pemudi yang ingin belajar bisa berkolaborasi dengan siswa/siswi sehingga dapat meningkatkan skill diluar sekolah serta dapat melahirkan wirausaha atau pekerja yang berpotensi dan komptensi.
 
Sementara itu, Kepala SMK PGRI 3 Denpasar, I Nengah Madiadnyana mengatakan acara ini dilaksanakan serangkaian peresmian gedung baru serta menyambut HUT SMK PGRI 3 Denpasar yang ke-20 tahun. 
 
Rangkaian acara ini sudah dimulai sejak 8 Januari yang diisi dengan upacara ngeruak ngrapuh, nyangkepin karang, mendem dasar serta mrelina sumur. Kegiatan lainnya adalah donor darah, upacara ngulapin tetaring, nunas tirta, ngingsah, serta upacara lainnya.
 
Puncak acara akan dilaksanakan pada 27 Januari yang dilaksanakan dengan upacara penyineban karya serta resepsi HUT SMK PGRI 3 Denpasar yang ke-20.
wartawan
Hans Itta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.