Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Serahkan Bantuan CSR Bedah Rumah di Ubung Kaja

Bali Tribune/ BEDAH RUMAH - Penyerahan bantuan bedah rumah oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra kepada keluarga I Ketut Wijaya di Banjar Tegal Kangin Ubung Kaja, Denpasar, Rabu (29/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar didampingi Ketua K3S Kota Denpasar IA. Selly Dharmawijaya Mantra, Rabu kemarin menyerahkan bantuan bedah rumah dan bantuan sosial lainnya kepada keluarga I Ketut Wijaya di Banjar Tegal Kangin Ubung Kaja, Denpasar. 
 
Bantuan tersebut merupakan kerja sama Pemkot Denpasar dengan perusahaan melalui Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank BPD Bali dan Tiara Dewata. 
 
Rai Mantra mengatakan, bantuan bedah rumah ini terintegrasi dengan bantuan pendampingan dalam memberikan usaha ekonomi produktif, hingga pendidikan kepada anak-anaknya. Mengingat kesehatan I Ketut Wijaya mengalami gangguan mental sehingga pihaknya minta Dinas Kesehatan mapun Dinas Sosial memberikan konseling dan mengajak ke Rumah Berdaya Kota Denpasar.
 
“Dengan adanya konseling dan diberikan pendampingan di Rumah Berdaya  akan banyak teman dan memiliki kreatifitas sehingga penyakitnya bisa cepat disembuhkan,’’ ungkap Rai Mantra.
 
Khusus anaknnya yang putus sekolah, Rai Mantra mengintruksikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar untuk  memberikan bantuan Pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Tunas Bangsa Kota Denpasar. Hal itu harus dilakukan mengingat anak pertamanya telah memasuki usia 17 tahun.
 
Lebih lanjut Rai Mantra berharap hal ini terintegrasi nantinya dapat lebih cepat melakukan penanganan permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Denpasar. Disamping itu, langkah ini juga dapat lebih cepat melakukan pelayanan kepada masyarakat lewat pendataan dan pengolahan data penyandang kesejahteran sosial. 
 
“Dimana bantuan bedah rumah  terintegrasi dengan bantuan lainnya, seperti peningkatan ekonomi keluarga lewat pelatihan kelompok usaha hingga beasiswa kepada anak dari penerima bantuan bedah rumah tersebut,”ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua K3S Denpasar,  I.A Selly Dharmawijaya Mantra mengatakan bantuan bedah rumah dan bantuan sosial seperti kasur dan pakaian sekolah, dari kerja sama dengan pihak CSR dari Bank BPD Bali dan Tiara Dewata. Peran serta pihak swasta melalui CSR sangat berperan sekali secara bersama-sama melaksanakan program kesejahteraan sosial kepada masyarakat.
 
Menurutnya kegiatan ini mampu mengatasi masalah sosial di Kota Denpasar dan harus dilakukan sacara bergotong royong. “Untuk menyelesaikan  permasalahan di Kota Denpasar  kita tidak bisa bekerja sendiri untuk menyempurnakan harus gotong royong dengan berbagai pihak salah satunya melalui dana CSR dari pihak perbankan,’’ ungkapnya.
 
Dengan cara seperti ini  Selly Mantra berharap kehidupan masyarakat bisa lebih terjamin dan bisa sejahtera.  Selly Mantra Menjelaskan K3S selalu  siap untuk  memfasilitasi  masyarakat yang kurang mampu untutk mendapatkan bantuan bedah rumah. 
 
Direktur Bisnis Non Kredit Bank BPD Bali, I Nyoman Sumanaya mengatakan CSR bedah rumah yang diserahkan kali ini senilai Rp 30 juta/unit. Bedah rumah ini merupakan anggaran tahun 2019, namun baru diserahkan di tahun ini. Untuk di tahun 2020  untuk di Kota Denpasar  bantuan bedah rumah dianggarkan sebanyak 7 unit, satuan 1 unit rumah sebesar Rp 50 juta.
 
Sementara Istri I Ketut Wijaya yakni Luh Taman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan bantuan bedah rumah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota IB Rai Mantra bersama Pemerintah Kota Denpasar yang juga memeperhatikan keberlanjutan ekonomi keluarga kami lewat bantuan peningkatan ekonomi, serta memberikan pendidikan untuk anak kami,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.