Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dari Kemen-LH, Badung Peringkat 4 Nasional

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Kadis LHK Badung I Wayan Puja saat menerima penghargaan Peringkat 4 Nasional Dalam Pengelolaan Sampah dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Senin (22/2) lalu.
balitribune.co.id | Mangupura - Kerja keras Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung beserta jajaran dalam hal pengelolaan sampah mendapat apresiasi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Melalui Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2021 dengan mengusung tema “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”  yang dilaksanakan secara daring, Senin (22/2) lalu, Badung berhasil meraih Penghargaan Peringkat 4 Nasional dalam hal pengelolaan sampah. 
 
Piagam penghargaan diserahkan secara virtual oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Siti Nurbaya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Wayan Puja mewakili Plh Bupati Badung. Atas prestasi ini, Badung juga berhak atas Dana Insentif Daerah sebesar Rp 80.719.473 dan khusus untuk kelompok kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 6.710.351.
 
Kadis LHK Badung I Wayan Puja menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup atas penghargaan yang diperoleh Pemkab Badung. 
 
Diraihnya penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajarannya dan seluruh stakeholder yang turut berpartisipasi atas pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Ditambahkannya, penghargaan ini berhasil diraih setelah Badung memenuhi dan melaksanakan 5 kriteria penilaian seperti memiliki kebijakan tentang Jakstrada, memiliki kebijakan terkait pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, inovasi atau kreativitas tentang pengurangan sampah dan kinerja fasilitas pengelolaan sampah sebelum masuk ke TPA (Komposting, Bank Sampah, TPS 3R, PDU).
 
Dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, mantan Kabag Aset ini mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah. 
 
“Dalam Perbup Nomor 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan  penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, villa, akomodasi pariwisata dan restaurant,” tegasnya.
 
Lebih lanjut disampaikan untuk Perbup Nomor 48 tahun 2018 dilaksanakan melalui Bank Sampah untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dengan adanya Perbup Nomor 48 tahun 2018 diharapkan masyarakat agar mampu memilah sampah yang dihasilkan di rumah tangga. Disamping itu Kabupaten Badung berupaya membentuk TPS 3R dimasing-masing Desa di Kabupaten Badung untuk merealisasikan Perbup 47 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah. 
 
“Sehingga Target Capaian Pengurangan sampah sebanyak 11,480.66 ton/tahun atau setara dengan 11.18%  dan Penanganan sampah sebanyak 57,143.52 ton/tahun atau setara dengan 55.67% pada tahun 2020, ” pungkasnya.
 
Puja juga menambahkan dalam kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional, pihaknya telah menyelenggarakan webinar peluncuran buku Kajian Daur Ulang Plastik dan Kertas dalam Negeri pada tanggal 10 Februari, webinar Sampah Spesifik pada tanggal 9 Januari yang diikuti oleh 756 peserta dalam youtube streaming yang disaksikan 3.766 viewers, webinar RDF pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Industri Semen sebanyak 1.040 peserta, webinar Pengembangan Maggot BSF yang disaksikan sebanyak 1.088 viewers dan webinar Sirkular Ekonomi dan Bank Sampah dengan 1.000 lebih peserta.  
wartawan
I Made Darna
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.