Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

DPRD Badung
Bali Tribune / Rapat kerja Komisi II DPRD Badung dengan OPD terkait membahas LKPJ Bupati Badung tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada didampingi Wayan Edi Sanjaya dan Made Sudira, serta dihadiri anggota Komisi II lainnya, yakni Wayan Sukses, Ida Bagus Gede Putra Manubawa, Made Suparta, dan I Nyoman Artawa.

Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada mengatakan, sejumlah target kinerja OPD pada 2025 belum tercapai akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemkab Badung. Meski demikian, pihaknya meminta agar program yang menyentuh isu krusial di masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Ke depan kami sudah mengingatkan OPD agar program yang benar-benar menyentuh persoalan penting seperti kemacetan, banjir, dan sampah tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya usai rapat.

Terkait penanganan banjir, Sada menjelaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan sejumlah langkah, seperti normalisasi sungai dan pembenahan saluran air guna meminimalisir titik banjir di wilayah Badung. Program tersebut akan terus dimaksimalkan sepanjang 2026.

Di sektor persampahan, Sada menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD, khususnya antara Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta PUPR. Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya peringatan perjalanan (travel warning) dari luar negeri yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

“Permasalahan sampah memang mulai tertangani, namun sebelum PSEL beroperasi, perlu upaya optimal agar Badung mampu menampung dan mengelola sampah dengan baik,” katanya.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti sektor perumahan. Tercatat sekitar 1.200 usulan program bedah rumah belum terealisasi. DPRD meminta agar seluruh pengajuan tersebut dapat diselesaikan pada 2026 guna menghapus kesan kawasan kumuh di Badung.

“Hal-hal krusial ini harus kita tangani dengan baik. Kita tidak ingin masih ada kawasan kumuh di daerah dengan pendapatan asli daerah tertinggi di Bali,” tegasnya.

Pada sektor pariwisata, DPRD mendorong agar promosi tetap digencarkan, baik di dalam maupun luar negeri. Promosi secara business to business (B2B) maupun tatap muka dinilai penting untuk mengklarifikasi berbagai isu negatif yang berkembang.

“Walaupun Bali mendapat predikat destinasi terbaik dunia, kita tidak boleh terlena. Promosi harus tetap berjalan untuk menangkis isu negatif seperti banjir atau sampah, sekaligus menunjukkan bahwa destinasi kita tetap yang terbaik,” kata Sada. 

wartawan
ANA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.