BALI TRIBUNE - Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Klungkung dengan jajaran Disnaker dan Ketut Sudana dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Klungkung didampingi Asisten II Ketut Suayadnya berlangsung alot dan panas. Seluruh anggota Komisi II DPRD Klungkung yang hadir mempertanyakan kredibilitas pejabat yang hadir dalam Raker dengan pihak Dewan.
Rapat Komisi II DPRD Klungkung yang dipimpin Komang Suantara dengan kehadiran seluruh anggota Komisi II antara lain Wayan Bude Parwata, Gede Gita Gunawan,Anak Agung Bagus,Aanak Agunga Sayang Suparta, Wayan Mastra,Gede Artison Andarawata dan Anom Arta ini kompak menyatakan tidak bbisa melanjutkan rapat kerja jika kapasitas para Kabid yang hadir masih meragukan penjelasannya.
Komisi II menganggap kehadiran asisten II masih belum mengetahui persoalan ketenaga kerjaan yang mendasar untuk itu raker ditunda dan diskors selama dua jam sampai jam 12.00 wita. Sementara Asisten II Ir Ketut Suayadnya Msi selaku leading para kabid dari Disnaker yang hadir penjelasannya dianggap masih belum menyentuh persoalan yang ditanyakan dewan. “Saya minta kepada Pak Asisten karena saya pikir tidak menguasai persoalan yang akan ditanyakan dewan sebaiknya menghadirkan Kadis Naker Gede Kusumajaya dan para Kabid yang membidangi ketenagakerjaan,” sergah Komang Suantara.
Malah salah seorang anggota Komisi II Anak Agung Sayang Suparta mempertanyakan kredibilitas para Kabid yang hadir. ”Masak Kabid tidak tahu UU Ketenagakerjaan yang ditanganinya setiap hari, ini aneh jangan buka gogle dulu,” beber Anak Agung Sayang Suparta nada tinggi.
Setelah ditunda raker dengan Disnaker dilanjutkan kembali dengan kehadiran Kadisnaker Gede Kusumajaya dan para kabidnya yang membidangi ketenaga kerjaan. Pada kesempatan itu dewan meminta agar Disnaker mendata para pekerja yang masih diupah dibawah UMK yang saat ini UMK untuk Klungkung seharusnya 1.900.000. Namun nyatanya menurut Komisi II para pekerja di Klungkung termasuk tenaga kontrak nyatanya masih dibayar 1.200.000.
Untuk itu dewan meminta pengupahan buruh pekerja agar dioptimalkan sesuai UU Ketenagakerjaan.
Dewan juga meminta Disnaker membina kegiatan terkait industri yang ada serta pekerjanya yang dikerjakan perusahan agar disesuaikan sesuai dengan payung hukum bagi pekerja. Serta para pengusaha agar mengikuti ketentuan ini. Melalui Asisten II Dewan meminta agar Pemkab Klungkung juga bisa memenuhi pengupahan para pegawai kontrak yang masih diupah dibawah UMK Klungkung.